Alasan Edward Tannur Tak Jadi Tersangka meski Tahu Rencana Istrinya Suap Hakim
Garudea Prabawati November 07, 2024 07:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mengapa tak menetapkan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, sebagai tersangka usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/11/2024). 

Kejagung sebelumnya menyebut bahwa Edward Tannur mengetahui adanya "fee" untuk membebaskan anaknya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Edward Tannur belum tentu dianggap bersalah meski tahu rencana penyuapan itu. 

Harli mengatakan, Edward belum ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung belum menemukan mens rea dan actus reus Edward dalam kasus tersebut.

Mens rea itu dilihat dari niatnya yang dikendaki dan disadari berkait dengan akibat-akibatnya. Ada will and wait tense di situ."

"Nah berkaitan dengan actus reus-nya, antara niat dengan tindakannya itu harus sejalan," kata Harli di Kejagung Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Ia menegaskan, penentuan status tersangka harus mempertimbangkan bukti yang kuat serta unsur niat dan tindakan yang terencana. 

"Apakah kalau orang 'tahu' itu sudah salah? Itu yang harus digali dan berkali-kali," katanya. 

Harli menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk menggali bukti-bukti lebih lanjut. 

“Untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada bukti permulaan yang cukup, yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti,” kata Harli. 

Harli mengatakan pihaknya saat ini masih mencari bukti-bukti tambahan dalam perkara ini. 

“Kami benar-benar berfokus pada proses ini dan berupaya mencari bukti-bukti tambahan agar perkara ini semakin terang benderang,” ungkapnya. 

Kajati: Pemeriksaan Sementara, Edward Tannur Tak Terlibat 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menuturkan bahwa sejauh ini Edward Tannur, tidak terlibat langsung dalam dugaan suap hakim yang memberi vonis bebas terhadap anaknya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mia menuturkan bahwa Edward Tannur, tak ikut langsung dalam menyiapkan uang suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan anaknya. 

Mia juga mengatakan, berdasarkan beberapa percakapan yang tertuang sebagai alat bukti hasil pemeriksaan, Edward Tannur tidak berusaha mempengaruhi jalannya persidangan sang anak di PN Surabaya. 

"Sementara bapaknya ini tidak ikut terlibat, dia menyatakan, sudah saya baca itunya, tulisannya, serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara," ucap Mia, Selasa (5/11/2024) dikutip dari Surya.co.id. 

Menurut Mia, ditengarai Edward Tannur tidak dapat berbuat banyak dalam upaya langsung untuk mempengaruhi persidangan. 

"Jadi, dia tidak ingin terlibat. Entah karena kesibukannya atau apa. Jadi tidak bisa secara langsung menyiapkan uang dan sebagainya," ujarnya. 

Menurut Mia, penyidik Kejagung belum menemukan benang merah dugaan praktik lancung suap ketiga hakim di PN Surabaya itu. 

Namun, kata Mia, selama ini, penghubung utama untuk meloloskan Ronald Tannur agar divonis bebas dalam penanganan perkara di PN Surabaya adalah istri Edward Tannur, yakni Meirizka Widjaja. 

Mia mengungkapkan, bahwa sejauh ini ibu Ronald Tannur yang terbukti terlibat langsung dalam kasus suap ini. 

Meirizka Widjaja, lanjut Mia Amiati, cenderung lebih banyak memiliki intensitas komunikasi perihal penanganan kasus tersebut kepada penasehat hukum (PH) sang anak bernama Lisa Rahmat yang kini juga sudah jadi tersangka bersama ibu Tannur. 

Termasuk mengenai aliran dana miliaran rupiah yang mengalir ke dalam pihak Lisa Rahmat, yang belakangan diketahui bermuara pada ketiga orang hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Hari Hanindyo dan Mangapu. 

Tak terkecuali, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang akhirnya berstatus tersangka, karena diduga terlibat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

"Karena hasil penyidikan dari teman-teman pidsus, bahwa yang aktif berperan ikut serta melakukan perbuatan untuk bisa memenuhi ketentuan adanya unsur suap menyuap, pasti ada yang memberi dan menerima, atau memberi gratifikasi, atau menerima gratifikasi." 

"Ternyata bahwa yang aktif dalam proses tersebut, adalah benang merah petunjuk dari LR, dan penyidikan tadi malam, hanya ibundanya," kata Mia. 

(Milani Resti) (Surya.co.id/Luhur Pambudi) 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.