Pernyataan Guru Supriyani & Wali Kelas Lilis setelah Diperiksa Propam, Dicecar Banyak Pertanyaan
Whiesa Daniswara November 07, 2024 10:34 AM

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), buka suara setelah diperiksa selama sekitar 4 jam oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Sultra.

Dalam pemeriksaan pada hari Rabu (6/11/2024) itu, Supriyani dihujani 30 pertanyaan saat diperiksa

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus oleh penyidik Polsek Baito yang terindikasi melakukan kriminalisasi Supriyani.

Di samping itu, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menyelidiki dugaan adanya permintaan uang Rp2 juta oleh Kapolsek Baito IPDA MI dan Kasat Reskrim Polsek Baito Aipda AM kepada sang guru honorer.

Uang itu diminta supaya Supriyani tak ditahan ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap D, anak didiknya.

Kapolsek Baito turut terindikasi meminta uang lain sebesar Rp50 juta kepada Supriyani dan suaminya, Katiran. Uang itu bakal digunakan sebagai uang damai dengan keluarga korban, Aipda WH.

Propam juga meminta keterangan Katiran dan Lilis selaku wali kelas korban.

Guru honorer Supriyani mendatangi markas Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Guru honorer Supriyani mendatangi markas Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). (Samsul/Tribun Sultra)

Supriyani tiba di Propam Polda Sultra sekitar pukul 13.25 Wita. Dia ditemani oleh pengacaranya, Andri Darmawan. Dia terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.32 Wita.

Guru honorer itu mengaku mendapatkan lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik.

Pertanyaan-pertanyaan itu itu berkaitan dengan kronologi dugaan peristiwa penganiayaan oleh Supriyani terhadap korban.

"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," ujar Supriyani.

Di samping itu, dia menyebut penyidik turut menanyakan dugaan permintaan uang oleh anggota Polsek Baito kepada dirinya selama kasusnya bergulir di kepolisian.

"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta."

Adapun perihal permintaan uang Rp50 juta, Supriyani mengaku dimintai langsung oleh penyidik Polsek Baito.

Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, berkas perkaranya bakal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri.

"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," kata Supriyani.

Lilis dapat belasan pertanyaan

Lilis yang menjadi Wali Kelas 1A SDN 4 Baito turut diperiksa oleh Propam.

Dia mengatakan dimintai keterangan perihal keberadaannya pada hari Rabu, 24 April 2024, atau hari saat terjadi dugaan penganiayaan terhadap murid berinisial D.

"Jadi ada 16 pertanyaan penyidik soal waktu kejadian hari Rabu itu," katanya saat diwawancarai setelah diperiksa di Polda Sultra, Kendari, Rabu, (6/11/2024).

Lilis menyakini Supriyani tidak memukuli anak didiknya tersebut karena pada Rabu, 24 April 2024, dirinya mengajar di dalam kelas hingga jam pulang.

"Sampai anak-anak pulang pukul 10.00 tidak ada kejadian itu, Ibu Supriyani juga mengajar di Kelas 1B," katanya.

Lilis mengaku baru menerima informasi dugaan pemukulan pada Jumat, 26 April 2024, saat ditelepon orang tua D.

"Orang tua D bilang anaknya dipukuli sama Ibu Supriyani. Terus saya tanya waktu pakai baju apa, Pak Bowo jawab baju batik," ungkap Lilis.

"Terus saya bilang kalau baju batik hari Rabu sama Kamis. Terus saya tanya lagi ke anaknya kamu luka karena apa, dia jawab jatuh di sawah. Saya tanya lagi mengenai lukanya, HP sudah ditarik oleh Pak Bowo (Aipda WH)," katanya.

Lilis mengaku selama kasus Supriyani bergulir di Polsek Baito, dia sudah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak tiga kali.

(Tribunnews/Febri/Laode Ari)

 

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.