Raymond Kamil Kerap Berganti Agama hingga Akhirnya Tak Percaya, Tapi Masih Butuh Tuhan
GH News November 07, 2024 09:05 PM

Publik Indonesia dikejutkan dengan langkah dua warga Jakarta menggugat aturan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dibolehkan tidak beragama, sehingga ada kolom tidak beragama di Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Pengenal (KTP). 

Raymond Kamil (Pemohon I) dan Indra Syahputra (Pemohon II) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) mengenai biodata penduduk yang memuat keterangan agama yang dianut atau kepercayaan dalam KK dan (KTP).

Para Pemohon ingin kolom agama tersebut dapat diisi dengan “tidak beragama”. 

"Pada kenyataannya tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani,” kata kuasa hukum pemohon, Teguh Sugiharto, dikutip dari situs MK RI, Kamis, 7 November 2024.

Raymond Kamil masih memperjuangan hak konstitusionalnya untuk meminta warga Indonesia boleh hidup tanpa memeluk agama.

Dengan menggunakan baju kotakkotak berwarna biru dan celana panjang warna hitam, Raymond bersama kuasa hukumnya Teguh Sugiharto kembali mendatangi Gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 November 2024.

Siang itu, tepatnya sekira pukul 14.30 WIB, Raymond dan Teguh datang bersama tiga orang yang tergabung Perkumpulan Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa (Galaruwa) sebagai pendamping saat sidang untuk perkara nomor 146/PUUXXII/2024 dengan agenda perbaikan permohonan. 

Di depan ketiga hakim agung yakni Arsul Sani sebagai Ketua, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota, Raymond cs pun membeberkan perbaikan permohonan uji materiil pasal tentang UU Administrasi Kependudukan (Adminduk), HAM, Perkawinan, Sistem Pendidikan Nasional hingga KUHP.

Usai sidang di lantai 4 Gedung MK, Raymond dengan wajah yang sumringah pun sangat terbuka menceritakan dirinya yang mengaku tidak memeluk agama apapun saat ini.

Pria yang sudah hidup lebih dari setengah abad ini, bercerita lahir dari pasangan yang berbeda agama.

Sang ayah yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan meyakini agama Islam, sedangkan sang ibu merupakan orang asli Minahasa, Sulawesi Utara yang memeluk agama Kristen Protestan.

Meski saat ini kedua orang tuanya sudah kembali ke pangkuan Illahi, namun Raymond mengatakan kedua orang tuanya ini hidup dengan damai tanpa mempermasalahkan agama satu sama lain.

Bahkan, kedua orang tua Raymond ini disebutnya sebagai orang yang taat ibadah di agamanya masingmasing.

Sejak lahir, Raymond dan kakaknya sudah dibagibagi dalam memeluk agama.

Sang kakak memeluk agama Kristen, sedangkan Raymond memeluk agama Islam yang merupakan warisan dari ayahnya.

"Ayah saya seorang haji, dulunya ASN. Ibu saya aktif di gereja. Ayah saya juga seorang aktifis di Muhammadiyah. Sementara saya di Jombang, Jawa Timur itu dibesarkan dalam tradisi, kultur muslim tradisional," kata Raymond kepada Tribunnews.com.

Sejak kecil, Raymond mengaku mempunyai latar belakang yang sangat kental akan tradisi agama Islam. Namun, ketika memasuki umur dewasa, Raymond yang merupakan penggemar sains itu lalu mulai berpikir kritis hingga akhirnya melakukan proses pencarian jati diri perihal agama.

Memang, ibadah agama Islam pun sudah tak dilakukannya saat proses pencarian tersebut.

Dia mengaku awalnya berganti agama dengan mempelajari agama Rastafari yang merupakan agama Abrahamik yang berasal dari Afrika dan berkembang di Jamaika pada tahun 1992 sampai 1994.

Selain itu, dalam proses pencariannya, dia juga mendalami ajaran agama Kristen Protestan dan Katolik dari Ibu dan keluarga ibunya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Selanjutnya, saat memeluk agama Islam pun, Raymond tak hanya berdiam diri. 

Dia bergontanganti mazhab atau aliran ajaran Islam mulai dari Tasawuf hingga Sufisme.

Dia juga menekuni aliran Syiah Imamiah atau Syiah dengan beriman kepada 12 Imam yang disebut dipilih langsung oleh Nabi Muhammad SAW pada 2010 hingga 2017. 

Dalam kehidupannya itu, Raymond mengaku juga bergesekan dengan dunia pesantren hingga membaca kitabkitab ajaran Islam. 

Namun, seiring perkembangannya, cara pandang terhadap dunia yang semakin luas, maka kerap menimbulkan pertanyaanpertanyaan khususnya soal keperluan agama.

Hingga akhirnya, Raymond pun memeluk agama Buddha sejak 2018 sampai dengan tahun 2021.

"Tahun 2018 justru saya diminta mempelajari pokokpokok ajaran agama Buddha dari seorang tokoh Syiah," ucapnya.

Sejarah panjang dari pria kelahiran tahun 1970 dalam perjalanan pencarian mengenai agama ini berujung pada tak percaya pada agama khususnya enam agama yang diakui di Indonesia.

Meski agama yang tertera dalam kolom KTP masih tertulis Islam, namun dia mengaku sudah tidak memeluk agama apapun.

"Saya mengalami banyak keraguan dan saya memutuskan untuk Saya mengikhlaskan apa yang pernah saya yakini," ungkapnya.

Kuasa hukum Pemohon, Teguh Sugiharto menyampaikan pokokpokok permohonan pengujian UndangUndang Administrasi Kependudukan terkait kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK), di ruang sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/10/2024). (MKRI)

Untuk diketahui, Raymond Kamil dan Indra Syahputra selaku pemohon dalam permohonannya mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan manapun, termasuk yang agama dan kepercayaan yang telah diakui negara Indonesia. 

Para Pemohon menyatakan telah mengalami kerugian hak konstitusional karena harus mengisi kolom agama tersebut dengan memilih agama atau kepercayaan, padahal dirinya ingin diinput tidak beragama.

Para Pemohon menyebut telah mengalami diskriminasi karena petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menolak agar kolom agama dalam KK maupun KTP dituliskan “tidak beragama”.

Menurut Para Pemohon, ketentuan yang diuji mewajibkannya untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu. Para Pemohon mengatakan isian kolom agama tidak bersifat isian terbuka melainkan pilihan tertutup yang memaksa.

Selain itu, Pemohon I juga mengaku mendapat penolakan untuk tidak mengikuti pendidikan agama dari petugas dinas pendidikan.

Pemohon I juga berkeinginan untuk menikah kembali, tetapi dirinya tidak mungkin memenuhi hak konstitusional dimaksud kecuali melakukan kebohongan mengaku sebagai penganut agama tertentu yang diakui.

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.