Diduga Bentrok Antar Tim Paslon di Taput, Berujung Saling Lapor ke Polres Taput
Randy P.F Hutagaol November 08, 2024 12:30 AM

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Diduga karena bentrok antar tim pemenangan paslon di Taput,  akhirnya kedua tim saling lapor ke Polres Taput. Bentrok tersebut terjadi di Pahae Jae pada Senin (4/11/2024) pukul 23.50 WIB. Atas peristiwa ini, pihak Polres menangkap 4 tersangka yakni RZS, RS, DP, dan YS (JS). 

Menurut koordinator tim hukum paslon Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, Dwi Ngai Sinaga, penetapan keempat tersangka dinilai prematur. Oleh karena itu, ia minta pihak Polres Taput melakukan penyelidikan kasus tersebut secara adil. Menurutnya, bentrok terjadi karena adanya pembiaran dari pihak Polres Taput.

"Kami duga, Polres Taput gagal menciptakan kondusivitas jelang pilkada di Taput ini. Terjadi bentrok di Pahae Jae, ini kami anggap ada pembiaran. Sebelum terjadi bentrok di Pahae Jae, sudah ada keributan di Sipoholon," ujar Dwi Ngai Sinaga, Kamis (7/11/2024) di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

"Setelah itu, terjadilah bentrok yang tidak terhindarkan. Tim kampanye sedang beriringan melintas, namun ada satu mobil yang berbranding paslon lain menyerempet dan mendekati dari belakang dan memasuki iring-iringan," sambungnya.

Ia sebutkan, bentrok antar tim tersebut berujung pada saling lapor. Dari tim pemenangan paslon Satika - Sarlandy, pihak Polres Taput menetapkan 4 tersangka. Penetapan masing-masing tersangka, ia nilai terlalu dini atau prematur.

"Dalam bentrok ini, ada saling pukul dan berujung pada saling lapor. Yang kami kecewakan adalah bentrok ini terjadi karena ada pemicunya dari tim paslon lain. Jadi, dalam saling lapor ini, ada 4 tim kita yang dijadikn tersangka. Satu diantaranya adalah perempuan berinisial DS," sambungnya.

"Kita yakini, Polres Taput menetapkan tersangka secara prematur. Dalam dua hari, pihak Polres tidak membuktikan kesalahan keempat tersangka ini. Satu diantara empat tersangka berada di tempat dan tidak melakukan pemukulan. Lalu, yang perempuan pun tidak melakukan pemukulan," terangnya. 

Bahkan, pria berinisial JS ditetapkan tersangka padahal tidak melakukan pemukulan pada peristiwa tersebut.

"Lalu tersangka inisial JS atau YS tidak melakukan pemukulan. Hal itu dibuktikan dengan adanya chat anak tersangka kepada korban untuk menanyakan apakah ada pemukulan. Korban mengatakan bahwa tersangka tidak melakukan pemukulan," sambungnya.

Lalu, tersangka RS dikeluarkan karena tidak terbukti ikut serta dalam peristiwa tersebut. Ia sebutkan, penetapan keempat tersangka tidak memiliki bukti yang cukup.

"Terakhir, tersangka berinisial RS yang pada saat terjadi bentrok sedang berada di lokasi berbeda. Ia sedang berada di lokasi pemakaman keluarga temannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka, dijemput dari kediamannya. Lalu, ia dikeluarkan esok paginya," terangnya.

"Statusnya dari tersangka menjadi saksi. Status tersangka jadi saksi setelah diBAP ulang oleh pihak Polres Taput. Maka kita sebut bahwa penetapan para tersangka dilakukan secara prematur," tuturnya.


Polres Taput: 1 dari 4 Tersangka Sudah Dilepaskan

Terkait peristiwa tersebut, Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan. 1 dari 4 tersangka sudah mereka lepaskan karena tidak memenuhi unsur dalam dugaan kasus pengeroyokan tersebut.

"Terkait adanya dugaan salah tangkap atas pengeroyokan yang terjadi di Pahae Jae pada minggu lalu. Setelah kejadian tersebut, pihak Polres Taput melakukan pemeriksaan setelah adanya laporan terkait peristiwa tersebut," ujar KasiHumas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing.

"Pelapornya adalah ARS. Ia bersama kawannya melaporkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap mereka di Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara. Setelah dilakukan pengembangan dan adanya bukti-bukti, polisi melakukan penangkapan kepada 4 tersangka tersebut," tuturnya.

Ketiga tersangka masih ditahan dan kini tengah jalani proses hukum.

"Setelah ditangkap, dilakukan pemeriksaan. Satu dari empat tersangka tersebut tidak terpenuhi unsur bahwa ikut dalam tindak pidana. Dengan demikian, RS akhirnya dilepaskan dan itu sesuai dengan KUHP. Karena sudah dikeluarkan, penetapan tersangkanya dicabut," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.