BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memutus kontrak tiga proyek Dinas PUPR yang tersandung kasus suap dan gratifikasi, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu diungkap Pelaksana Hari Kepala Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli usai rapat bersama Komisi III DPRD Kalsel, Kamis (7/11/2024).
Ia menyebut pemutusan kontrak itu sudah berdasarkan masukan dari Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Kalsel.
"Kita telah mendiskusikan bersama Inspektorat dan Biro Hukum dengan hasil yaitu putus kontrak," katanya.
Andri menjelaskan, pemutusan kontrak ketiga proyek itu karena dinilai bermasalah secara hukum. Hal itu juga sesuai arahan KPK.
"Untuk sisa anggaran yang masih ada, itu tentu menjadi Silpa sesuai dari nilai kontraknya," kata Andri.
Dia mengaku masih harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar yang saat ini menjadi pelaksana harian gubernur terkait peruntukan sisa lebih pembiayaan anggaran tersebut.
"Kita menunggu arahan Sekda, dana Silpa itu digunakan ke mana nantinya," ujar Andri.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Ketujuh orang itu adalah Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel), Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel), serta dua pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin atau yang akrab disapa Paman Birin diduga menerima fee 5 persen dari pekerjaan proyek Dinas PUPR Kalsel.
Ada tiga proyek yang terseret dalam kasus dugaan suap tersebut.
Pertama, pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri). Total nilai pekerjaan Rp23 miliar lebih.
Kedua, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar lebih.
Terakhir, pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama), dengan nilai pekerjaan lebih dari Rp9 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ada rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut yakni pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Selain itu, terdapat rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran.
“Konsultan perencana terafiliasi dengan YUD (Sugeng Wahyudi). Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” jelas Ghufron.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)