TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan penganiayaan oleh guru Supriyani terhadap muridnya, yang seorang anak polisi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2024).
Dalam sidang kali ini, terdapat momen dimana Supriyani menangis di depan Hakim PN Andoolo.
Air mata Supriyani tak terbendung saat ia menceritakan telah meminta maaf kepada orang tua muridnya, Aipda WH dan NF.
Permintaan maaf itu disampaikan guru honorer itu setiap pertemuan mediasi.
Adapun mediasi telah dilakukan sebanyak lima kali, sebelum kasus ini masuk ke persidangan.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," kata Supriyani, dilansir TribunnewsSultra.com.
Supriyani menjelaskan, permintaan maaf itu bukan karena ia mengakui kesalahan.
Namun, ia ingin masalah tersebut bisa segera diselesaikan tanpa adanya proses hukum.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf."
"Tapi saya tidak mau dibilang memukuli anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," tandasnya.
Adapun permintaan maaf itu karena selama 16 tahun mengajar sebagai guru honorer, ia tidak pernah mendapat kasus seperti yang dituduhkan orang tua korban.
"Kaget karena 16 tahun saya mengajar tidak pernah kejadian seperti ini," jelasnya.
Meski telah lima kali meminta maaf, lanjut Supriyani, Aipda WH sempat mengatakan akan tetap memenjarakan dirinya karena tidak mau mengakui kesalahan.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo, 'saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tahu kalau kamu salah'," ujar Supriyani menirukan ucapan Aipda WH.
Di sisi lain, Supriyani kini juga tengah tersandung masalah lain.
Masalah ini buntut ia mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Surunuddin melayangkan somasi kepada Supriyani.
Somasi tersebut disampaikan melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.
"Perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," tulis salinan surat somasi ditandatangani Kabag Umum Pemkab Konsel, Suhardin, Kamis.
Menurut Pemkab Konsel, tidak ada tekanan dan paksaan dalam kesepakatan damai tersebut.
Faktanya kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan."
"Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan," lanjut surat somasi.
Pemkab juga mengultimatum Supriyani melakukan klarifikasi dan membuat permohonan maaf serta membatalkan surat pencabutan kesepakatan yang dibuatnya.
"Kami meminta Saudari (Supriyani) klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," tulis surat itu.
Jika Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi tersebut, Pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan.
(Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)