Tim Pansel Kompolnas 2024–2028 dan Presiden RI Digugat ke PTUN Jakarta
Adi Suhendi November 08, 2024 05:39 PM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Kepolisian (Kompolnas) periode 2024–2028 dan Presiden RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penggugat adalah Nur Setia Alam Prawiranegara yang menggandeng Firmansyah sebagai kuasa hukum.

Sementara tergugat ialah Prof Hermawan Sulistyo, Komjen Pol Ahmad Dofiri, Dr Yenti Garnasih, Irjen Pol (Purn) Carlo Brix Tewu, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto, Dr Edi Saputra Hasibuan, Nur Kholis, dan Alfito Deannova Ginting. Serta Presiden Republik Indonesia.

Gugatan yang didaftarkan pada Rabu, 6 November 2024 itu telah teregister dengan nomor perkara: 433/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Status perkara: pemeriksaan persiapan,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Laman SIPP PTUN Jakarta belum menampilkan gugatan lengkap perkara tersebut. 

Pada Rabu, 13 November mendatang PTUN Jakarta mengagendakan pemeriksaan persiapan.

Sekadar informasi, Nur Setia Alam Prawiranegara, diketahui merupakan seorang peserta seleksi calon anggota Kompolnas.

Dalam perjalanannya Nur Setia Alam diduga digugurkan sepihak Pansel lantaran ada catatan dari BNPT yang menyatakan dirinya atau keluarga terindikasi ikut terafiliasi intoleran.

Padahal, BNPT memberikan disclaimer untuk melakukan wawancara dan klarifikasi kepada Setia Alam, namun tidak dijalankan oleh Pansel.

Dalam gugatannya disebut Pansel telah melanggar asas kemanfaatan, yakni manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang dan tidak mengedepankan proses seleksi yang jujur dan terbuka. 

Pansel juga dinilai telah melanggar asas kecermatan, di mana tidak cermat dalam memahami catatan BNPT.

Selain itu, Pansel juga dianggap bertentangan dengan asas tidak menyalahgunakan kewenangan, di mana Pansel tidak melakukan wawancara dan klarifikasi kepada Setia Alam. 

Lainnya, Pansel dianggap melanggar asas keterbukaan dengan tidak menyampaikan kepada Penggugat terkait alasan tidak meloloskan ke tahap selanjutnya.

Diketahui saat ini anggota Kompolnas sendiri sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Pelantikan sendiri digelar di Istana Negara pada 5 November 2024.

Berikut Susunan Anggota Kompolnas:

1. Budi Gunawan (Menkopolkam/ Ketua Kompolnas)

2. Tito Karnavian (Mendagri/ Wakil Ketua Kompolnas)

3. upratman Andi Agtas (Menteri Hukum/ Wakil Ketua Kompolnas)

4. Irjen Pol (purn) Arief Wicaksono Sudiutomo (anggota)

5. Irjen Pol (purn)Ida Oetari Poernamasasih (anggota)

6. Dr Supardi Hamid (anggota)

7. Gufron (anggota)

8. Muhammad Choirul Anam (anggota)

9. Dr Yusuf (anggota)

Sementara itu, sebelumnya Pansel Calon Anggota Kompolnas mengumumkan 12 nama yang dinyatakan lolos seleksi tahap akhir.

Ketua Pansel Hermawan Sulistyo mengatakan rangkaian panjang proses seleksi Calon Anggota Kompolnas dimulai dengan pendaftaran, seleksi kelengkapan administrasi, tes tertulis atau pembuatan makalah, tes jasmani dan kejiwaan, tes asesmen, tanggapan publik dan diakhiri dengan tes wawancara.

Belasan nama yang lolos seleksi tahap akhir itu selanjutnya disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Panitia Seleksi telah menyampaikan daftar 12 orang peserta yang lolos seleksi tahap akhir kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dipilih dan ditetapkan sebanyak 6 orang sebagai Anggota Komisi Kepolisian Nasional Periode 2024–2028,” kata Hermawan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Berikut 12 nama calon Anggota Kompolnas:

A. Unsur Pakar Kepolisian 

1. Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo 
2. Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi 
3. Michael Marcus Iskandar Pohan
4. Raden Indah Pangestu Amaritasari
5. Supardi Hamid
6. Y.A. Triana Ohoiwatun

B. Unsur Tokoh Masyarakat

1. Deni S.B Yuherawan
2. Fitriana Sidikah Rachman
3. Gufron
4. Mochammad Choirul Anam
5. Mustholih
6. Yusuf

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.