Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai.
Perumahan yang dibangun dengan anggaran APBN itu dengan dugaan korupsi senilai Rp 5,5 miliar dan berada di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah.
Kedua tersangka tersebut yakni AP selaku developer dan DU selaku Branch Manager salah satu Bank Plat Merah yang menjabat tahun 2018 lalu.
(*)
#korupsi #perumahan #developer