TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar menyosialisasikan soal larangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau brong kepada para pelajar.
Seperti diketahui, sepeda motor knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas tapi juga kerap membuat resah masyarakat. Oleh karena itu sosialisasi kali ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada para anak muda, khususnya kalangan pelajar.
Ps Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M Sulistiawan Abdillah menyampaikan, kegiatan kali ini menyasar pelajar di SMPN 3 Kebakkramat.
Saat sosialisasi, anggota Polsek Kebakkramat juga mengajak para siswa untuk turut berpartisipasi dalam mewujudkan kamseltibcarlantas dengan tidak menggunakan sepeda motor knalpot brong.
"Penggunaan knalpot brong di jalan raya selain melanggar Pasal 285 UULAJ juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan," katanya saat sosialisasi di SMPN 3 Kebakkramat pada Jumat (8/11/2024).
Dia menuturkan, Polsek Kebakkramat akan bersinergi dengan jajaran Satlantas Polres Karanganyar untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelajar yang masih menggunakan sepeda motor knalpot brong.