Terungkap Ada Bukti Transaksi Puluhan Juta Antara Bos Smelter Swasta dengan Eks Kadis ESDM Babel
Adi Suhendi November 08, 2024 10:31 PM

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap dalam persidangan adanya bukti transaksi yang melibatkan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani dan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan korupsi tata niaga timah yang menjerat bos smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung, dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikoir Jakarta, Jumat (8/11/2024), terungkap bukti Short Message Service (SMS) atau pesan singkat.

Bukti pesan singkat tersebut dituangkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ahli Digital Forensik Deni Sulistyantoro.

Adapun Deni merupakan Ahli Digital Forensik yang ditunjuk penyidik Kejaksaan Agung untuk mengesktraksi barang bukti elektronik yang disita dari para terdakwa kasus korupsi timah.

Informasi itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi Deni perihal bukti elektronik berupa ponsel.

"Ini ada lagi DE 014 Case yang di mana di sini ada notif messages from BCA to All time stand content, nah itu apakah ahli bisa menjelaskan?" tanya Jaksa.

Deni menerangkan bahwa notifikasi pesan dari bank itu dirinya dapatkan saat melakukan proses pemeriksaan terhadap ponsel yang dimiliki Amir Syahbana.

Adapun dalam satu sampel, kata Deni, terdapat notifikasi berupa SMS dari bank swasta pada 13 Februari 2019 pukul 16.05 WIB.

"Ini konten yang di SMS-nya transfer -CR nomor rekening 041048174 nilainya Rp 15 juta cap 000 keteranganya survei Achmad Albani. Ini SMS karena ada metadatanya terlihat messages typenya SMS ada SMS center +62811078801," kata Deni.

Ahli menjelaskan bukti pesan itu merupakan notifikasi dari Bank setelah adanya proses transfer seperti pada umumnya jika terdapat transaksi yang selesai dilakukan.

Setelah itu, jaksa coba memastikan apakah transaksi tersebut dilakukan Achmad Albani kepada Amir Syahbana atau bukan.

Deni menjelaskan hal itu mesti dipastikan dari nomor rekening yang tertera pada bank tujuan transaksi tersebut.

"Dan juga ahli menjelaskan ada directonnya ada transfer CR ada nilai di sini, tadi ada Rp 15 juta ada Rp 50 juta, ini dari Achmad Albani ke Amir Syahbana atau bagaimana?" tanya Jaksa.

"Ini perlu dicek nomor rekening yang tertera di dalam notif dari BCA ini itu milik siapa," ucap Deni.

"Tapi di sini dalam notifnya di sini Achmad Albani ya?" tanya Jaksa.

"Iya transfer berarti kan dia melakukan transfer, kepada rekening atau kepemilikannya siapa itu bisa di cek ke BCA," jelas Deni.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.