Tersangka Penista Santriwati di Bangkalan Langsung Ditahan, Si Abah Terancam Penjara 15 Tahun
Deddy Humana November 09, 2024 12:32 AM

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Status sebagai pendidik di sebuah pesantren dinodai ulahnya sendiri, kini pelaku asusila siswi 13 tahun di Bangkalan terjatuh di titik terendah.

Polisi dengan cepat menetapkan SF (45) sebagai tersangka dugaan asusila terhadap anak di bawah umur dan langsung menahannya, Rabu (6/11/2024) lalu. Kini pelaku yang disapa si Abah itu mendekam di tahanan Polres Bangkalan sembari merenungi perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo melalui KBO Satreskrim Iptu Herly mengungkapkan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara atas dugaan perkara pencabulan, pihaknya memang langsung menetapkan tersangka.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan warga Kampung Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah itu setelah pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara.  

“Dan akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan penahanan. Saat ini penyidik Satreskrim proses melengkapi berkas perkara untuk dilaksanakan tahap 1 pengiriman berkas ke kejaksaan,” ungkap Herly kepada SURYA, Jumat (8/11/2024) malam.

Sebelum dijemput paksa, tersangka SF dua kali mangkir panggilan pemeriksaan. Hal itu kemudian direspons personel gabungan Unit Opsnal dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Bangkalan dengan melakukan pemetaan untuk mengetahui keberadaan terlapor SF.

Hasilnya, keberadaan SF yang juga anggota DPRD Bangkalan periode 2009-2014 itu terendus polisi berada jauh dari rumahnya.

Ia dijemput paksa di sebuah rumah di Dusun Bayur, Kelurahan/Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Selasa (5/11/2024) malam.

Dari cuplikan rekaman video, terlihat si Abah dijemput paksa dengan kedua tangan diborgol. Memakai baju bercorak garis hitam putih dan sarung biru, ia tampak dipiting saat dibawa ke kendaraan polisi.

“Setelah dijemput paksa, keesokan pagi harinya (Rabu) SF telah memberikan keterangan kepada penyidik. Kami langsung gelar perkara sebelum ditetapkan tersangka. Betul, langsung kami tahan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Herly.

Ancaman kurungan pidana maksimal itu sebagaimana diatur dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan PERPPU  Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” tegas Herly mengakhiri.

Perkara dugaan pencabulan itu awalnya dilaporkan salah satu keluarga korban, Kamis (24/10/2024) malam.

Keterangan dari para saksi yang dihimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dugaan kasus pencabulan yang dilakukan SF terjadi sebanyak dua kali di bulan September 2024 dan satu kali di bulan Oktober.

Sebelum sampai di meja penyidik, perkara tersebut awalnya viral setelah beredar sejumlah potongan screenshot atau tangkapan layar percakapan WA berkaitan dengan ajakan tidak senonoh terhadap korban.

Beberapa potongan tangkapan layar percakapan WA yang beredar, tertulis nama ‘Aba Syaifullah’ lengkap dengan foto profil WA seorang pria berpakaian gelap sambil menggenggam sepucuk senjata api jenis FN warna hitam di tangan kirinya.

Puluhan sempat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan komplek Ponpes Raudlatul Ulum yang juga menjadi rumah SF, Kampung Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah pada Kamis (31/10/2024) siang.

Dalam aksinya, puluhan massa membentang empat buah poster bertuliskan, ‘Kyai Cabul Meresahkan Masyarakat’, Jangan Bela Kyai Cabul, ‘Tangkap Kyao Cabul Secepatnya’, Kami Minta Keadilan’. Tulisan itu ditujukan kepada pengasuh ponpes berinisial SF (45). ****

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.