TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai hak-hak hukum bagi para tahanan.
Kegiatan ini mengusung tema “Bantuan Hukum Prodeo bagi Pencari Keadilan” dan melibatkan narasumber berpengalaman, Dame Gultom, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar-Simalungun serta tim Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) dari Kanwil Sumatera Utara, Jum’at, (8/11/24).
Dengan menghadirkan sosok yang kompeten di bidang hukum, penyuluhan ini memberikan kesempatan bagi para tahanan, khususnya mereka yang berstatus tersangka dan terdakwa, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka dalam melakukan pembelaan diri di hadapan hukum.
Di tengah keterbatasan yang dihadapi oleh para tahanan, pemahaman mengenai hak-hak hukum menjadi sangat penting. Banyak dari mereka yang tidak sepenuhnya menyadari hak-hak dasar yang dimiliki, atau langkah-langkah yang dapat diambil dalam menghadapi proses peradilan.
Untuk mengatasi kendala ini, Lapas Pematangsiantar menggagas penyuluhan hukum yang berfokus pada pemberian bantuan hukum prodeo, atau bantuan hukum gratis, kepada mereka yang membutuhkan pendampingan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para tahanan tidak hanya mengenal hak-hak mereka, tetapi juga memahami cara mengakses layanan bantuan hukum tanpa harus terbebani oleh biaya yang mungkin dapat memberatkan mereka.
Turut hadir pula dalam kegiatan ini adalah Kasi Binadik Lapas Pematangsiantar, Leonardo Pandjaitan, yang memberikan pengarahan kepada warga binaan mengenai pentingnya memahami prosedur hukum. Leonardo menggarisbawahi bahwa penyuluhan ini merupakan bentuk perhatian serius dari Lapas untuk mendukung para tahanan agar dapat menjalani proses hukum dengan lebih terinformasi dan berdaya.
“Pemahaman hukum yang memadai dapat membantu para tahanan untuk lebih siap menghadapi sidang, sehingga dapat membantu mereka dalam menjalani proses hukum dengan baik dan bijaksana,” ujar Leonardo.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, pihak Lapas berharap agar para tahanan tidak hanya mendapatkan pengetahuan hukum, tetapi juga merasakan dukungan moral dari pihak-pihak yang peduli akan keadilan mereka.
Penyuluhan hukum di Lapas Pematangsiantar ini merupakan langkah nyata dalam mendukung keadilan untuk semua, tanpa terkecuali. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Pematangsiantar menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi para tahanan tentang hak-hak hukum mereka serta memberi harapan baru bagi mereka yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Harapan ke depan, kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan adil bagi setiap warga negara, termasuk bagi mereka yang berada di balik jeruji. (*)