Sosok La Ode Samsir, Turun Tangan Bantu Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta karena Viralkan Murid
Musahadah November 08, 2024 08:30 PM

SURYA.CO.ID - Kasus SA, guru SMP di Sorong yang didenda Rp 100 juta, karena memviralkan muridnya, menyita perhatian anggota DPRD Papua Barat Daya, La Ode Samsir. 

La Ode Samsir pun turun tangan dengan mengunjungi sekolah tempat guru tersebut mengajar, yakni SMP Negeri 3 Kota Sorong.

Pada kunjungan, Jumat (8/11/2024), La Ode Samsir mengaku ini sebagai bentuk dukungan kepada SA.

Selain itu, juga untuk mencari solusi terkait masalah tersebut.

Sebab, menurut La Ode Samsir, belakangan ini guru kerap dilaporkan dan diberi sanksi sehingga perlu adanya perlindungan hukum.

"Kasus ini jangan langsung digiring ke rana hukum atau hingga didenda Rp100 juta, lokus ada di lingkungan pendidikan maka perlu dilakukan proses yang baik," katanya.

Menurutnya, membuat satu efek jera pada seorang pendidik generasi muda bangsa harusnya manusiawi sehingga ke depan tidak berdampak lebih luas ke yang lain.

Perda Perlindungan Guru

Melihat fenomena ini, pihaknya merasa tergerak agar mendorong sebuah peraturan daerah (perda) agar melindungi tiap insan pendidik di Provinsi Papua Barat Daya.

"Perlindungan guru dan siswa menurut saya ini harus dibuat salam satu regulasi yakni perda agar persoalan di sekolah tidak langsung digiring ke rana hukum," jelasnya.

Ia menegaskan, setiap masalah di ruangan pendidik harusnya diselesaikan secara arif dan bijak, sehingga tidak boleh dilakukan tindakan hakim sendiri oleh orang tua.

La Ode berharap, persoalan ini bisa jadi satu contoh awal agar ke depan bisa dibuat regulasi melindungi guru dan siswa di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Sosok La Ode Samsir

La Ode Samsir lahir di Lapokainse pada 38 tahun silam. 

Saat ini ia menjabat sebagai anggota DPRD Papua Barat Daya dari Partai Kebangkitan Sejahtera (PKS).

Riwayat Pendidikan

SMA (2002-2005)
SMK NEGERI 1 KUSAMBI

S1 (2008-2019)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SORONG

Dapat Dukungan PGRI Kota Sorong

Guru SMP di Sorong inisial SA yang didenda Rp 100 juta gara-gara mengunggah video siswa gambar alis ke media sosial, mendapat dukungan dari rekan seprofesi.

Sebanyak kurang lebih 3.500 guru turun tangan menggalang aksi donasi sebagai bentuk solidaritas guru SA.

Gerakan solidaritas ini diinisiasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong.

Seperti diketahui, guru SA, yang merupakan pengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong  didenda adat oleh keluarga muridnya inisial ES (13).

Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain menjelaskan, kasus ini berawal dari oknum guru SA videokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis.

"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," ujar Arif, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Papua.

Melihat hal itu, lanjut dia, guru SA yang tengah dalam posisi mengajar di kelas delapan langsung mengambil gambar dan upload ke akun media sosial hingga jadi viral di Instagram.

Arif menyadari, dalam persoalan ini guru SA salah sebab lansung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa diberi tahu kepada yang bersangkutan terlebih dahulu.

"Kami ikut perihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini," katanya.

Ia menjelaskan, setiap persoalan sebaiknya dibicarakan lebih dulu dan jangan langsung terapkan aturan adat, sebab posisi guru ini juga sebagai orang tua anak di sekolah.

Menurutnya, orang tua murid bisa tahan diri dan musyawarah dengan orang tua murid di sekolah, sehingga tidak sampai masuk pada denda adat ke guru di dalam sekolah.

Arif menyatakan, PGRI Kota Sorong tetap menjunjung tinggi hukum adat Papua, namun perihal sanksi adat tidak boleh diberlakukan ke dewan guru di daerah.

"Kasian kalau berlakukan sanksi adat ini kepada guru di Kota Sorong, maka 3.500 orang di Sorong ini mau ke mana," jelasnya.

Ia menyarankan, kasus ini dibicarakan secara baik sebelum langsung ke denda dan guru yang bersangkutan hanya diberi teguran pertama dari pihak sekolah.

Patungan Bayar Denda Adat

Meski didesak dengan denda Rp100 juta, Ketua PGRI itu berkomitmen mendorong seluruh guru di Kota Sorong agar kumpul donasi untuk membantu guru SA.

"Gerakan donasi ini kami sudah sepakat tiap guru dibebani dengan Rp30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November," ungkapnya.

Ia menyadari, posisi guru juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, sehingga tak bisa dipidana jika dia melakukan tindakan kekerasan di kelas.

Kendati demikian, jika dalam persoalan ini justru pihaknya menyanggupi agar bayar denda sebab kasus terkait dengan video hingga stigma netizen ke siswi tersebut.

"Kalau setahu kami gerakan solidaritas ini guru SA dan sekolah sudah siap Rp30 juta, kami dari PGRI akan bantu lewat patungan seluruh guru di wilayah Sorong," jelasnya.

Ia berharap, kasus ini akan menjadi contoh dan tidak boleh lagi terjadi, sehingga nanti guru di Kota Sorong bisa diberi sanksi adat.

Klik di sini untuk untuk bergabung 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.