TRIBUNNEWS.COM - Terjadi kecelakaan yang melibatkan truk tanah di Jalan Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Korban dalam kecelakaan itu adalah seorang bocah berinisial ANP (9).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menepis soal kabar jika korban meninggal dunia akibat insiden tersebut.
"Jadi tidak ada korban itu meninggal dunia. Jadi saya pastikan bahwa korban selamat, yaitu saudari Alika umur 9 tahun," kata Zain kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).
Berikut fakta-fakta terbaru soal kasus ini, termasuk kondisi bocah tersebut.
Zain menyebut, bahwa korban sudah memperoleh perawatan dengan baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
"Jadi saya pastikan bahwa korban selamat dan saat ini tadi sudah selesai dilaksanakan operasi dan alhamdulillah kakinya masih bagus," ungkapnya.
Ia juga menyebut, kepolisian masih melakukan penyelidikan mengenai aksi anarkis yang dilakukan oleh warga setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi.
"Kemudian terkait kejadian kemarin, tentunya ini adalah salah satu spontanitas warga, ya, karena kejadian ini ada beberapa kali yang akhir-akhir ini dan Polres memang sudah lakukan upaya penegakan hukum namun masih terjadi lagi tentunya inilah yang menjadi spontanitas warga untuk melakukan perusakan," ujarnya.
Zain meminta kepada masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut untuk segera mengembalikannya.
"Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera kembalikan kepada Polres kita imbau untuk segera kembalikan, karena itu adalah milik orang lain," tuturnya.
Jika barang jarahan itu tak dikembalikan, sambung Zain, pihak kepolisian terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum.
"Tapi kalau memang masyarakat tidak mau persuasif ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang tadi mengambil sesuatu yang bukan miliknya orang tersebut. Jadi seperti itu," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, polisi mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dilansir TribunTangerang.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menghentikan operasional angkutan truk tanah yang melintas di wilayahnya untuk sementara waktu.
Hal ini imbas dari aksi ratusan massa yang melakukan penghadangan dan merusak truk tambang pembangunan di Jalan Raya Salembaran.
Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, mengatakan penghentian sementara aktivitas truk bermuatan besar itu guna menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.
"Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu," ujar Andi kepada awak media, Jumat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal melakukan beberapa langkah pengawasan dengan menambah jumlah posko-posko pemantauan di sejumlah ruas jalan.
Sejumlah personel di lapangan dikerahkan sebagai langkah antisipasi mencegah adanya kendaraan tambang yang kembali melanggar jam operasional.
"Kemudian juga kita akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan," terangnya.
Dalam hal ini, Pemkab Tangerang bakal segera melakukan evaluasi terakhir peraturan bupati yang mengatur tentang pengakuan jam operasional kendaraan tambang di Kabupaten Tangerang.
"Jadi peraturan bupati akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah, dan dengan menindaklanjuti aturan itu aturan jam operasional itu semakin sitegakan," tuturnya.
Menurut Andi, dalam waktu dekat pihaknya bersama instansi lintas sektor bakal segera melakukan koordinasi untuk membahas terkait penerapan aturan atau kebijakan tentang pengawasan kendaraan tambang tersebut.
"Kita akan koordinasi lintas sektor, karena ini melibatkan daerah-daerah lain yang berkaitan dengan asal angkutan tambang itu," jelas Andi Ony Prihartono.
(Deni/Abdi)(TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)