Polisi tangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh Barat
GH News November 09, 2024 12:07 AM
Meulaboh (ANTARA) - Polres Aceh Barat menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi ​​​​​​dalam penangkapan di dua lokasi terpisah di Kecamatan Kaway XVI di kabupaten setempat pada Kamis (7/11) dan Jumat. 

"Kedua pelaku kita tangkap saat pelaksanaan Operasi Pemberantasan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang digelar Polres Aceh Barat," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana kepada wartawan di Meulaboh.

Identitas tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Aceh Barat, yakni​​​​​​ HA (49) dan FR (40). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua unit kendaraan roda empat dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

"Keduanya kita amankan di tempat berbeda namun masih berada di kecamatan yang sama, yaitu Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat," katanya.



Dari kedua tersangka, polisi turut mengamankan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 28 jeriken atau sekitar setengah ton lebih.

Adapun modus operandinya, yaitu tersangka HA dan FR sebelumnya mengantre di SPBU untuk membeli BBM subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

Kemudian BBM yang dibeli tersebut dipindahkan menggunakan pompa ke jeriken yang sebelumnya sudah disiapkan.

Dari hasil pengembangan sementara, BBM bersubsidi tersebut akan dijual kembali oleh tersangka ke wilayah Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat.



Andi Kirana mengatakan Operasi Pemberantasan penyalahgunaan BBM Subsidi ini dilakukan untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Pengungkapan ini kita lakukan setelah melakukan serangkaian operasi menyeluruh di wilayah Aceh Barat terkait penyalahgunaan BBM subsidi," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
 
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.