TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan “serangan balik” terhadap keberatan yang diajukan keluarga Rafael Alun Trisambodo terkait perampasan aset.
Rafael, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pengadilan yang memutuskan sejumlah aset miliknya untuk dirampas.
Keberatan atas perampasan ini diajukan oleh Petrus Giri Herniawan, Markus Seloadji, Martinus Gangsar Sulaksono, serta CV Sonokeling Cita Rasa. Markus adalah kakak Rafael, sedangkan Gangsar adalah adik Rafael.
Jaksa KPK mempertanyakan dasar keberatan yang diajukan oleh keluarga Rafael tersebut.
“Permohonan keberatan ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan MA, atau hanya celah hukum untuk menampilkan seolah-olah aset yang dirampas itu sah?” ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Majelis hakim Tipikor akan meneliti permohonan ini secara mendalam, baik aspek formil maupun materiil, untuk memutuskan apakah permohonan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Nilai kebenaran dalam diri majelis hakim akan menimbang dengan hati-hati mana yang benar dan mana yang salah,” tegas jaksa KPK.
Menurut KPK, adik dan kakak Rafael terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyebutkan bahwa tidak hanya Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang terlibat dalam pencucian uang, tetapi juga ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, adiknya Gangsar, dan anaknya, Christopher Dhyaksadarma. Markus juga disebut turut menyembunyikan aset berupa mobil Jeep Wrangler.
“Pencucian uang ini bukan hanya dilakukan oleh terdakwa Rafael, tetapi juga oleh anggota keluarga lainnya,” tambah jaksa KPK.
Aset yang telah disita, termasuk perhiasan, uang dalam safe deposit box (SDB), dan aset dari perusahaan keluarga seperti Bilik Kayu dan Bilik Kopi, menjadi objek keberatan yang diajukan keluarga Rafael.
Namun, KPK menyatakan bahwa keluarga Rafael tidak dapat dianggap sebagai pihak yang beritikad baik.
"Keluarga Rafael yang mengajukan keberatan ini bukan pihak ketiga yang beritikad baik," kata jaksa, menambahkan bahwa pengajuan keberatan ini tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat 1.
CV Sonokeling Cita Rasa, salah satu pengaju keberatan, meminta agar 1 unit mobil Innova (AB 1016 IL) dan 1 unit mobil Grand Max (AB 8661 PH) tidak disita.
Di sisi lain, aset yang disita dari Petrus, Markus, dan Gangsar meliputi uang sebesar 9.800 Euro, 2.098.365 dollar Singapura, dan 937.900 dollar AS dalam SDB Rafael, serta beberapa perhiasan, properti, dan kendaraan.
Properti yang disita termasuk rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran, rumah di Srengseng, ruko di Meruya, dua kios di Kalibata City, serta 1 unit mobil VW Caravelle.
Dengan adanya keterlibatan keluarga dalam pencucian uang, KPK menilai bahwa keberatan atas perampasan aset tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.