Polisi Aniaya Nakes di Gorontalo Divonis Bersalah, Kini Korban Jadi Tersangka, Dituduh Aniaya Pelaku
Willem Jonata November 09, 2024 03:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan di Gorontalo jadi rumit. 

Setelah pelaku divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara oleh hakim, korbannya kini ditetapkan tersangka dan berpeluang diganjar hukuman. 

Kasus penganiayaan tersebut melibatkan oknum anggota polisi sebagai pelaku. Namanya Rahmat Duhe alias Dandi.

Ia telah menjalani sidang sebagai terdakwa dan divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tilamuta, Gorontalo.

Dandi diputus bersalah pada 16 Oktober 2024 karena terbukti menganiaya Taufik Nur, seorang tenaga kesehatan Puskesmas Paguyaman pada April 2024 lalu. 

Kasus ini mulai disidangkan pada 20 Agustus 2024. Dandi didakwa dengan tuduhan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada Taufik Nur selaku korban.

Selama persidangan, delapan saksi, termasuk korban, dihadirkan.

Mereka menyampaikan kesaksian dan mengungkapkan kronologi penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada Taufik Nur.

Dandi pun dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, yang digelar Kamis, 3 Oktober 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan bulan penjara terhadap Rahmat Duhe.

JPU berpendapat bahwa bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, terutama dampak serius yang ditimbulkan pada korban.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh bukti, hakim memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi satu tahun penjara.

Jumpa pers di Polres Boalemo, Gorontalo, terkait kasus polisi aniaya nakes, Jumat malam (8/11/2024).

 

Majelis hakim menilai bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa telah memberikan dampak besar pada korban, dan hukuman yang lebih berat dianggap penting untuk memberikan efek jera.

Setelah sidang vonis, kasus penganiayaan tersebut tak sepenuhnya selesai.

Giliran korban, dalam hal ini Taufik Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dandi.

Pelapornya adalah Mohamad Duhe, ayah Dandi.

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saifful Djakarta, mengatakan penetapan Taufik Nur sebagai tersangka dilakukan pada 7 November 2024. 

"Tertanggal 7 November, kami dari Polres Boalemo telah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan Taufik Y. Nur sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmat Duhe," jelas Iptu Saifful dalam konferensi pers di Polres Boalemo, Jumat (8/11/2024) malam.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Mohamad Duhe, ayah Rahmat Duhe, pada 17 April 2024.

Berdasarkan laporan Mohamad, jajaran Polres Boalemo melakukan penyelidikan.

Dalam gelar perkara, pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti yang memberatkan Taufik Nur.

Iptu Saifful menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tujuh saksi, hasil visum, dan pandangan ahli, ditemukan dugaan bahwa Taufik Nur melakukan kekerasan terhadap Rahmat Duhe.

Adapun motif dari insiden ini, menurut polisi, adalah kecemburuan Rahmat Duhe terhadap Taufik Nur.

"Motifnya cemburu," ungkap Iptu Saifful.

Lebih lanjut, Iptu Saifful menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan Taufik sebagai tersangka didasari oleh pendapat ahli yang menyatakan bahwa tindakan Taufik bukanlah pembelaan diri.

Berdasarkan analisis ahli, ditemukan adanya jeda waktu antara penganiayaan yang dilakukan Rahmat terhadap Taufik.

Dalam jeda waktu tersebut, Taufik diduga melakukan penganiayaan balik terhadap Rahmat.

 

Sumber: Tribun Gorontalo

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.