Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengungkap perusahaannya menghadapi kekurangan bahan baku di tengah kondisi perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Bahan baku yang kurang ini disebut hanya bisa bertahan hingga tiga pekan ke depan.
"Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang kekuatannya sampai 3 minggu ke depan," kata Iwan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan di kantor Kemnaker, Rabu (13/11/2024).
Kondisi ini semakin diperparah dengan masalah administrasi dan pembekuan rekening bank yang dihadapi perusahaan.
"Rekening bank yang diblokir juga itu kan menambah masalah lagi. Jadi ini hal-hal yang demikian yang harus cepat ditangani," ujar Iwan.
Kekurangan bahan baku ini menyebabkan perusahaan harus meliburkan karyawannya sebanyak 2.500 orang.
Menurut Iwan, jumlah karyawan yang diliburkan ini bisa bertambah jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas terkait keberlanjutan usaha perusahaan.
Iwan menekankan pentingnya keputusan dari hakim pengawas terkait proses going concern, yang akan menentukan apakah Sritex dapat melanjutkan operasionalnya atau tidak.
Tanpa adanya keputusan tersebut, perusahaan pun dihadapi ancaman besar seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jadi ini kalau tidak ada going concern atau daripada keberlangsungan itu, malah jadi ancaman, Pak Wamen. Ancaman PHK ada. Jadi jangan sampai ini jadi menambah masalah di situ," ucap Iwan.
Dalam kondisi serba sulit, Iwan menyatakan Sritex tetap membayar gaji karyawan yang sedang diliburkan.
Iwan juga berharap proses kasasi yang sedang berjalan dapat memberikan hasil yang menguntungkan bagi perusahaan.
"Kami tetap menunggu proses kasasi ini dan semoga kasasi ini kita in favor di kita," pungkasnya.
Adapun Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.