Kementerian Sosial (Kemensos) akan menunda pencairan bantuan sosial (bansos) hingga selesainya pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Kebijakan ini diambil sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengeluarkan surat edaran terkait penangguhan bansos untuk mencegah potensi politisasi bantuan.
"Kita ikuti Mendagri lah ya, kita akan ikut Mendagri ya kan, memang tadi kan ada aspirasi juga," ungkap Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan pada 12 November 2024, kemarin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui usulan Komisi II DPR RI yang meminta penyaluran bansos dihentikan sementara hingga selesai Pilkada serentak.
Kebijakan ini mencakup penghentian sementara bansos, sebagai upaya memastikan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.
Namun, ada pengecualian untuk daerah yang tengah menghadapi bencana.
Bansos tetap akan disalurkan kepada masyarakat terdampak, seperti di kawasan Gunung Lewotobi, Flores Timur, dan wilayah lain di Nusa Tenggara Timur yang membutuhkan bantuan darurat.
Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, kecuali DI Yogyakarta dan enam wilayah di DKI Jakarta.
Penundaan bansos bertujuan untuk mencegah penggunaan bantuan sosial sebagai alat politik yang dapat memengaruhi hasil pemilu
Meskipun awalnya Kemensos telah menjadwalkan pencairan bansos sesuai rencana, pihaknya memutuskan untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru demi mendukung netralitas Pilkada.
“Memang ini waktunya salur. tapi kalau memang ada surat itu ya kita akan ikuti apa yang menjadi arahan dari Kementerian Dalam Negeri," Tambah Bang Ipul.
Bansos akhir tahun ditunda hingga Pilkada serentak 2024 selesai merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk mencegah politisasi bansos Pilkada.
Kebijakan ini akan berlaku di seluruh Indonesia, kecuali di wilayah terdampak bencana.