Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kegaduhan terkait video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon nomor urut dua Pilkada Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin juga turut ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Komisioner KPU August Mellaz ditemui pada Minggu (10/11) di Batu, Jawa Timur mengatakan, persoalan ini menjadi wewenang dari Bawaslu RI.
Dikatakan oleh August, dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.
Adapun berdasarkan pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden memiliki hak untuk berpolitik yakni berkampanye.
Asalkan dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara.
Sebagaimana diketahui bersama, video dukungan Prabowo pada Luthfi diunggah pada Sabtu (9/11) di akun Instagram mantan Kapolda Jateng itu.
Video ini kemudian menuai polemik di tengah masyarakat lantaran Prabowo dianggap secara terang-terangan meng-endorse calon kepala daerah.
Istana kemudian angkat bicara memberikan penjelasan.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi saat dikonfirmasi mengatakan, ajakan ini disampaikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Menurut Hasan Nasbi, sebagai ketum partai, Prabowo menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah.
Termasuk Ahmad Luthfi yang didukung oleh partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.
(TribunVideo.com)
#bawaslu #ahmadlutfi #prabowosubianto #tajyasin