TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan pertemuan dengan para kurator, debitur, dan hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Rabu Rabu (13/11/2024).
Pertemuan itu dilakukan menindaklanjuti putusan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) beserta tiga anak usahanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya yang telah dinyatakan pailit sejak 21 Oktober 2024 sebagaimana putusan pengadilan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dengan anak usahanya ini terus berlanjut.
Dalam pertemuan tersebut, BNI selaku kreditur melalui kuasa hukumnya mengajukan usul dibentuknya Panitia Kreditor Sementara untuk memastikan tugas-tugas kurator dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional.
“Pentingnya dibentuk Panitia Kreditor Sementara ini, selain untuk membantu tugas kurator sesuai koridor hukum, juga karena besarnya atensi masyarakat dan perhatian pemerintah, terutama mengenai kelangsungan usaha dan kondusivitas Sritex dan hal-hal yang mengenai ketenagakerjaan serta potensi risiko yang lebih luas terhadap ekonomi makro Indonesia,” ujar kuasa hukum BNI, Yudhi Wibisana dalam keterangan persnya, Rabu (13/11).
Selain itu, pembentukan Panitia Kreditor Sementara ini sesuai dengan aturan yang berlaku, setidaknya sampai dengan masa Rapat Pencocokan Piutang.
"Kami mengusulkan dibentuknya panitia kreditor sementara sampai dengan masa rapat pencocokan piutang sebagaimana diatur dalam pasal 79 UU Kepailitan dan PKPU," sambungnya.
Yudhi berharap dengan adanya Panitia Kreditor Sementara ini, tim Kurator dapat bekerja dan melaksanakan tugas kewenangannya sesuai dengan harapan para kreditor dan masyarakat yang lebih luas lagi.
Sebagaimana diketahui, PT Sritex pailit karena digugat oleh PT Indo Bharat Rayon. Perusahaan tekstil tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Berdasarkan keterangan OJK, jumlah utang Sritex tembus Rp14,64 triliun.
Jumlah tersebut adalah total utang tercatat Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance per September 2024.
Satu di antara kreditur itu yakni BNI dengan total pinjaman kredit Rp374.809.072.126 hingga Juni 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel mendatangi pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pada Senin, 28 Oktober 2024.
Kunjungan ini dilakukan menyusul putusan pailit Sritex oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 21 Oktober 2024.
Ia sempat berorasi dan menyampaikan pesan Presiden RI Prabowo Subianto atas polemik PT Sritex yang terancam kebangkrutan.
Noel memastikan pemerintah akan melindungi hak-hak tenaga kerja Sritex dengan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Menurutnya, PHK bukan opsi yang akan diambil dalam situasi ini, dan pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan sektor tekstil sebagai bagian penting dari industri nasional.
Hal itulah kata Noel yang disampaikan Prabowo terhadapnya.
“Ini kewajiban Negara harus hadir, dan Negara wajib menyediakan pekerjaan bagi rakyatnya," ucap Ebenezer dalam memberikan keterangannya.
“Apa yang saya lakukan ini terhadap Sritex itu perintah Presiden langsung, karena Presiden Prabowo Subianto tidak ingin ada PHK dan melihat buruh menderita,” ucapnya.
Sebagai informasi Perusahaan raksasa di bidang tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024).
Pailit adalah kondisi di mana debitur tidak sanggup membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur dan sudah melewati jatuh tempo.
Pernyataan PT Sritex pailit itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
Perkara tersebut mengadili termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dalam putusan itu, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024).
Putusan itu sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). (kontan/warta kota/kompas.com)