Seorang pria paruh baya berinisial K (57) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Peristiwa ini terungkap usai korban bercerita kepada ibu kandungnya.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim Polres Sijujung AKP Muhammad Yasin menyampaikan berdasarkan keterangan dari ibu korban, kejadian pelecehan terjadi pada Senin (11/11). Diketahui, pelaku telah mencabuli korban beberapa kali.
“Terungkap pula bahwa perilaku tidak senonoh itu sudah dilakukan ayah tirinya sejak 2021,” kata dia Kamis (14/11).
Usai menerima laporan dari ibu korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan juga mengamankan barang bukti berupa baju korban.
“Saat dinterogasi, pelaku mengakui awalnya sering mengintip korban mandi, lama kelamaan pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan memegang alat vital dan berhubungan badan dengan korban,” terangnya.
Sementara itu, korban yang tidak berdaya diancam jika memberitahu, pelaku juga mengancam tidak akan membelikan handphone dan memberikan uang.
“Pelaku mengaku dia mencabuli korban ketika keadaan rumah lagi sepi, saat ibu korban sedang tidak ada di rumah,” ujarnya.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan konseling psikologi di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sijunjung bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung.
“Sedangkan pelaku telah diamankan di Polres Sijunjung dan akan diproses lebih lanjut. Pelaku terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya,” pungkas Yasin.