TRIBUNNEWS.com - Pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto, ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Juanda, Kamis (14/11/2024) sore.
Penangkapan ini buntut kasus dugaan intimidasi yang dilakukan Ivan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, beberapa waktu lalu.
Ivan sendiri sebelumnya sempat berjanji akan menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.
Hal ini ia sampaikan dalam video permintaan maaf terhadap korban intimidasi, ET, hingga anak dan istrinya.
"Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, orang tua siswa, terutama kepada ET dan kedua orang tuanya."
"Untuk istri dan anak saya, Papa minta maaf atas perbuatan yang sudah membuat kalian malu," kata IV dalam video yang diterima Surya.co.id, Kamis (14/11/2024).
"Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Surabaya, saya berharap bisa mengampuni saya," lanjutnya.
Meski demikian, belum sempat menyerahkan diri, Ivan telah lebih dulu "dijemput" pihak kepolisian.
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi.
"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai Saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis, dilansir Kompas.com.
Terkait pasal yang disangkakan terhadap Ivan, Dirmanto enggan menjelaskannya.
Ia hanya meminta publik untuk menunggu update terkait Ivan.
"Ditunggu dulu ya, nanti ya, nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, nanti baru akan kami update lengkap," pungkas Dirmanto.
Selain dugaan intimidasi, Ivan Sugianto juga terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini diketahui dari keterangan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Ivan Yustiavandana mengungkapkan, belasan rekening milik Ivan telah diblokir.
Rekening itu termasuk rekening usaha Ivan, kelab malam Valhalla Spectaclub Surabaya.
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening), berkembang terus, (kasus) masih jalan," ungkap Ivan Yustiavandana kepada Tribunnews.com, Kamis.
Lebih lanjut, Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran rekening itu karena adanya dugaan aktivitas ilegal alias pencucian uang.
"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya ada aktivitas ilegal, TPPU," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban diketahui tak ingin melanjutkan kasus intimidasi yang dialami anaknya.
Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polrestabse Surabaya, AKP Rina Shanty.
Rina mengatakan, pihaknya sudah mengunjungi rumah korban, tapi keluarga menyatakan tak ingin melanjutkan kasus.
"Kami sudah mengunjungi rumah korban untuk meminta keterangan, namun orang tua korban menyatakan tidak ingin kasus ini dilanjutkan," jelas Rina, Kamis.
"Kami sudah mengunjungi rumah korban, tapi orang tua korban menyatakan tidak ingin kasus ini dilanjutkan," tegasnya lagi.
Keluarga korban enggan melanjutkan kasus tersebut lantaran dikabarkan telah ada kesepakatan damai antara keluarga korban dengan Ivan Sugianto.
Diketahui, kasus Ivan Sugianto meminta siswa SMA Kristen 2 Gloria Surabaya, EN, bersujud dan menggonggong, viral di media sosial.
Kasus ini bermula saat EN mengejek rambut anak Ivan, EL, saat keduanya bertanding basket.
Sebagai informasi, EN dan EL berasal dari sekolah berbeda.
Buntut kejadian itu, EL bersama sejumlah pria dewasa, termasuk Ivan, mendatangi sekolah EN pada 21 Oktober 2024.
Saat itulah, Ivan kemudian membentak EN dan meminta korban meminta maaf karena telah mengejek EL.
Tak berhenti sampai di situ, Ivan meminta EN bersujud dan menggonggong.
"Kejadiannya di tenda-tenda itu (depan sekolah). Iya (disuruh menggonggong). Kejadiannya pas pulang sekolah, tapi tepatnya kurang tahu," ungkap petugas keamanan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya yang enggan disebutkan namanya, Rabu (13/11/2024).
Pihak guru, petugas keamanan, dan Bhabinkamtibnas kemudian mendatangi lokasi kejadian karena mengetahui ada keributan.
Mereka berniat meredam amarah Ivan yang masih membentak EN.
Kasus berlanjut dengan guru SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, atas nama sekolah, membuat laporan ke polisi dengan nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
(Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo, Surya.co.id/Tony Hermawan, Kompas.com/Andhi Dwi)