TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar laki-laki yang masih duduk di bangku SMP menjadi korban pelecehan seksual.
Pelajar laki-laki ini jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi, Jambi.
Kasus pelecehan ini mulanya viral di media sosial.
Pelecehan terjadi saat korban tengah pulang ke sekolah dengan berjalan kaki.
Tiba-tiba ia dihampiri sebuah mobil warna merah yang dikendarai seorang laki-laki berseragam ASN.
Tersangka lantas bertanya sebuah alamat.
Namun, tersangka justru meminta korban untuk mengantarkannya ke tempat tersebut dan mengiming-imingi sejumlah uang dan akan diantar pulang.
Tanpa curiga, korban naik ke mobil tersebut.
Namun, di tengah perjalanan, mobil tersebut berhenti dan korban menerima tindak pelecehan.
Kini, ASN berinisial RY tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka, Kamis (14/11/2024).
Demikian yang diungkapkan Kombes Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari TribunJambi.com.
Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap RY dan memiliki sejumlah bukti yang kuat.
Tersangka kasus pelecehan di Jambi itu akan langsung ditahan di Polda Jambi.
Pemprov Jambi pun membuat tim ad hoc untuk menyelidiki kasus ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah menuturkan tim hoc tersebut terdiri dari perwakilan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pariwisata, tempat RY bertugas.
"BKD sudah membuat nota dinas kepada gubernur untuk membentuk tim ad hoc," ujar Ariansyah.
Kepada TribunJambi.com, tim tersebut bertugas mengumpulkan informasi mengenai kebenaran dan kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan.
"Jika benar terjadi, ini tentu sangat memalukan, apalagi yang diduga pelaku adalah seorang ASN," kata Ariansyah.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJambi.com, Rifani Halim)