NOVI Janda 2 Anak Trauma Usai Dipenjara karena Siram Pria Pengintip, Mau Pindah, Rumah Diobrak-abrik
Angel aginta sembiring November 15, 2024 03:30 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Novi janda dua anak di Sumsel trauma usai dipenjara karena siram pria yang mengintipnya dan mencuri pakaian dalamnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini kasus Novi ibu dua anak di Muratara, Sumsel dipenjara 14 bulan karena siram pria pengintip menjadi sorotan.

Kini Novi mengaku trauma dan berniat pindah rumah setelah bebas dari penjara.

Novi khawatir apabila suatu hari nanti setelah bebas kembali ke desanya, ia akan diganggu lagi oleh pelaku Adnan.

Selepas bebas dari penjara Novi mempunyai niat untuk pindah dari desanya (Lubuk Mas) dan berupaya mencari tempat lain yang lebih nyaman.

"Kalau masih seperti itu (diganggu)  tidak mau pulang ke rumah, rencana mau pindah saja dari sana," ungkap Novi dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Sumsel, Jumat (15/11/2024).

Kini warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini mencoba tegar menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lubuklinggau.

Ibu muda ini berusia 34 tahun ini divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan menggunakan air keras.

Adnan merupakan pelaku yang kerap menerornya setiap malam selama enam bulan terakhir.

Akibat perbuatannya itu i harus berpisah dengan kedua anaknya. Kedua anaknya itu sekarang dititipkan di rumah mertuanya.

Novi mengatakan pasca ia mendekam di penjara rumahnya sudah di obrak-obrik oleh pelaku Adnan, meski tidak ada barang yang hilang.

"Dapat laporan dari keluarga kemarin isi rumah sudah diacak-acak," ungkap Novi.

Rumah pelaku Adnan dengan rumah Novi memang tidak berjauhan, rumah Novi berada di depan sementara rumah pelaku Adnan dibelakang rumahnya.

"Rumah kami itu tidak jauh dia (Adnan) dibelakang sedangkan kami berada di depannya," ujarnya.

Atas peristiwa yang menimpanya Novi hanya bisa berharap cepat bebas dan bisa melanjutkan hidup dengan kedua anaknya.

"Anak saya dua satu sudah kelas 2 SMA dan satu masih kelas III SD," ungkapnya.

Cerita pilu Novi bermula ketika ia membangun rumah dibantu oleh keluarga dan keponakannya, tiba-tiba pelaku Adnan datang membantu.

"Saya bekerja di PT pergi jam 06.00 WIb pulang jam 15.00 Wib. Pelaku (Adnan) datang membantu mamang dan ponakan, tapi waktu itu tidak dibayar," ujarnya.

Karena diduga menolong itu pelaku Adnan jadi salah faham dan sempat minta bayaran, oleh Novi kemudian dibayar. Namun ternyata, pelaku Adnan masih juga mengganggunya.

"Malam siang ngambil pakaian banyak dicurinya (celana dalam), pipa air dan lain-lain," ujarnya.

Selanjutnya karena tak tahan Novi mengadu dengan keluarga Adnan, namun keluarga Adnan tidak berani menegur karena takut akan bunuh.

"Kemudian bilang dengan pak kades, pak kades ingin bukti, saya biarkan tapi pelaku ini malah terus mengganggu, saya bilang lagi dengan keluarganya," ujarnya.

Pasca mengadu bukannya ditegur oleh keluarga Adnan, keluarganya malah acuh tak acuh, puncak kekesalannya Novi menyiram Adnan malam hari.

"Malam itu pelaku ini mau masuk rumah, malam itu aku siram pakai air keras campur air. Kena belakangnya," ungkapnya.

Saat itu tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 00.00 Wib Novi mendengar suara. Lalu ia mengintip dan ternyata Adnan mau memotong pipa air dirumahnya pakai gergaji.

Kemudian Novi spontan membuka pintu langsung menyiram Adnan pakai air keras.

"Pelaku itu mau mencuri, tapi kata orang dia senang dengan saya tapi saya tidak mau pak, orangnya bodoh tidak waras (bisu)," ungkapnya.

Selain usil dan suka mencuri, pelaku Adnan ini suka mengintip dari belakang rumah, kalau dia mengintip lampu di rumah Novi dimatikannya.

"Ampere lampu di rumah setiap malam dimatikannya, setiap malam diterornya dikatakan waras tidak waras. 
Dari sekian banyak rumah di desa itu rumah saya yang tiap malam diganggu," pungkasnya.

Sempat Diminta Uang Damai Rp60 Juta

Adapun Novi janda dua anak di Sumsel yang siram pria bernama Adnan karena kesal kerap diintip dan pakaian dalamnya dicuri dimintai uang damai Rp60 juta.

Karena tak punya uang sama sekali dan tak sanggup membayar uang damai, ibu muda berusia 34 tahun itu memilih dipenjara.

Akhirnya Novi divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan pelaku pengganggu menggunakan air keras.

Akibat perbuatannya itu warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu ini harus berpisah dengan kedua anaknya yang masih kecil.

Saat itu Novi bersama keluarganya sempat ingin berdamai dengan keluarga Adnan, namun, keluarga Adnan minta uang Rp.60 juta.

"Mereka minta Rp. 60 juta dari mana uang sebanyak itu pak," ungkap Novi dilansir Tribun-medan.com dari Tribunsumsel.com, Kamis (14/11/2024).

Permintaan uang itu dilakukan keluarga Adnan setelah peristiwa penyiraman itu terjadi.

Adnan sempat satu Minggu dirawat di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.

"Mereka awalnya minta Rp60 juta saya tidak punya uang, akhirnya minta Rp30 juta saya juga tidak punya uang, akhirnya kasusnya mereka lanjutkan," ujarnya.

Ketika mendapat vonis 14 bulan dari tuntutan 18 bulan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pengacara Novi, Dian Burlian sempat bertanya kepada Novi apakah mau banding.

"Tapi waktu saya tidak mau, capek pak sidang terus saya terima saja, jalani," ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.