Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Plt Bupati Tapsel yang Ancam Kepsek untuk Pilkada 2024
Randy P.F Hutagaol November 15, 2024 05:31 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melaporkan Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Sumut. Laporan itu terkait dugaan Rasyid mengintimidasi kepala sekolah untuk mendukung salah satu calon.

"Tim Hukum Edy-Hasan diwakili saudara Asrul melaporkan Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Selatan," kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance, Jumat (15/11/2024). 

Yance mengatakan mereka memiliki bukti berupa rekaman suara Rasyid yang mengintimidasi Kepsek menggunakan Kanit Tipikor Polres Tapsel.

Selain itu, pihaknya juga membawa salah satu ASN yang menghadiri pertemuan kepsek se-Tapsel yang berlangsung Kamis (31/10/2024) di Kantor Pemkab Tapsel itu.

"Laporan kami, kami menerima informasi dan rekaman voice dan itu beredar di TikTok semua dan relawan Edy-Hasan yang ada di Tapanuli Selatan, kemudian kami melakukan kajian secara metode hukum bagaimana ini bisa menjadi laporan yang valid nanti di Bawaslu, dan kami mencari orang yang membuat rekaman voice di TikTok itu, kami ketemu, ini rupanya ada Pak Bangun," jelasnya.

"Rupanya ada pertemuan guru se-Kabupaten Tapanuli Selatan, di dalam pertemuan itu Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Selatan ini melakukan pengancaman dan intimidasi kepada guru itu semua, dia sampaikan secara tegas dan lugas bahwasanya apabila ada keberpihakan atau para guru ini tidak mau mendukung pasangan calon ini maka akan menjadi masalah, bahkan di situ dia menunjuk, ini ada Kanit Tipikor daripada Polres Tapanuli Selatan, dia ingatkan kepada kanit ini kalau ini bermasalah semua kita tahu ini jumlahnya nggak lebih dari 360 orang, semua pasti bermasalah," imbuhnya.

Yance menilai sebagai ASN tindakan Rasyid telah menciderai demokrasi. Sebagai pribadi sebutnya Rasyid bisa memilih dalam Pilkada namun, tindakan melakukan intimidasi terhadap kepala sekolah adalah tindakan melawan hukum. 

"Hal-hal seperti ini adalah hal yang dilarang, jadi kalau misalnya Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Selatan pengen menjadi tim sukses daripada salah satu seseorang, silahkan, tapi dia jangan pernah lakukan dalam jabatan itu apalagi menggunakan kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan," ucapnya.

Sementara itu, Bangun Siregar salah satu saksi menyebutkan saat pertemuan dengan Kepsek dia merekam percakapan kemudian tersebar di media sosial.

"Pembicaraan saya dengan Plt Bupati Tapanuli Selatan Bapak Rasyid Assaf Dongoran adalah mengkonfirmasi ke beliau tentang kebenaran daripada acara yang menghadirkan 337 kepala sekolah di Kabupaten Tapanuli Selatan," sebut Bangun Siregar.

Bangun mengungkapkan jika Rasyid mengumpulkan kepsek berdasarkan surat undangan yang berlangsung di Aula Serasi Lantai III Setda Kabupaten Tapsel, Kamis (31/10/2024). 

Dalam pertemuan itu, Rasyid menghadirkan salah satu tim pemenangan pasangan calon.

"Dimana Bupati ini melakukan cawe-cawe karena menghadirkan salah satu tim sukses daripada salah satu paslon, dengan itu di media, saya meminta pertemuan dengan beliau untuk mengkonfirmasi apa sebenarnya yang terjadi," ungkapnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.