Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda di Jatinegara Curi Motor Temannya Sendiri untuk Modal Main
Rr Dewi Kartika H November 15, 2024 07:30 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kecanduan bermain judi online membuat dua pemuda berinisial KZ dan DK kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Jatinegara, Polres Metro Jakarta Timur.

Keduanya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Jatinegara setelah mencuri sepeda motor sahabat mereka sendiri, lalu menjualnya untuk modal melakukan deposit judi online.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania mengatakan KZ dan DK mencuri lalu menjual unit sepeda motor sahabat mereka sendiri dengan modus meminjam sepeda motor korban.

"DK ini awalnya meminjam sepeda motor korban berinisial GA. Saat dipinjam itu DK memalsukan (menduplikat) kunci motor korban," kata Chitya di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).

Setelah menduplikat, kunci kontak tersebut lalu diserahkan kepada pelaku KZ dan memerintahkannya untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis matic milik GA tersebut.

Kala itu awalnya korban tidak mengetahui bahwa kunci kontak sepeda motornya sudah diduplikat karena setelah dipinjam, DK segera mengembalikan unit kendaraan kepada GA.

GA pun memarkirkan kendaraannya seperti biasa di akses Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara depan rumahnya dalam keadaan dikunci setang.

"Korban baru tahu motornya dicuri saat hendak menggunakan kendaraan ternyata kendaraannya sudah tidak ada di tempat. Ditelusurilah CCTV di sekitar lokasi, di situ diketahui motor diambil KZ," ujarnya.

Chitya menuturkan setelah mendapat mengetahui sepeda motornya dicuri, GA lalu melaporkan kasus kepada SPKT Polsek Jatinegara dengan membawa bukti rekaman CCTV.

Dari laporan itu Unit Reskrim Polsek Jatinegara melakukan penyelidikan hingga mengamankan DK dan KZ, namun barang bukti sepeda motor belum ditemukan karena sudah dijual pelaku.

"Untuk motor masih dalam penyelidikan karena oleh tersangka motor dijual secara online senilai Rp3,5 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk membayar judi online," tuturnya.

Atas perbuatannya kini DK dan KZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.