Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti yang cukup atas kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai ketika dikonfirmasi sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Iya benar sudah jadi tersangka," jelasnya
Meski begitu Maurits Mantiri tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.
"Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya 3 sampai 18 bulan," jelasnya
Kata Kapolres, penahanan Maurits Mantiri bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri.
"Nanti sudah ada vonis, baru kita lakukan penahanan ke dalam penjara," jelasnya
Lanjut Kapolres, besok Maurits Mantiri akan dipanggil diperiksa oleh kepolisian sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan Maurits Mantiri yang juga merupakan Ketua PDIP Kota Bitung belum memberikan konfirmasi. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>