TRIBUN-MEDAN.com - Santer kabar Putri Zuklifli Hasan, atau Futri Zulya Savitri politisi asal Lampung bakal menikah dengan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Pernikahan anggota DPR RI Dapil Lampung 1 Putri Zulkifli Hasan dengan eks Gubernur Jambi bakal digelar pertengahan Desember 2024.
Kabar pernikahan Putri Zulkifli Hasan dengan mantan Gubernur Jambi ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, Jumat (15/11/2024).
Kabar tersebut sekaligus menjawab teka-teki siapa bakal calon suami dari Putri Zulkifli Hasan, ternyata eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Iya mas(menikah dengan Zumi), sama-sama cantik dan ganteng," kata Viva.
Saat ditanyakan dimana lokasi dan waktu resepsi pernikahan keduanya, Viva hanya menyebut di Jakarta. "Di Jakarta pertengahan Desember," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Zulhas datang untuk mengantar undangan pernikahan putrinya. Futri Zulya akan menikah pada 15 Desember 2024 mendatang.
Janda dari Anak Amien Rais
Putri Zulkifli Hasan memiliki nama lengkap Futri Zulya Savitri.
Ia merupakan anak pertama dari politikus Zulkifli Hasan dan Soraya Muhammad Ali.
Futri diketahui pernah menjalani biduk rumah tangga dengan Putra pendiri PAN Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais.
Namun Futri menggugat cerai Mumtaz pada Februari 2022 lalu karena kerap terjadi perselisihan. Keduanya kemudian resmi bercerai pada Mei 2022 setelah melalui sidang hingga ke Mahkamah Agung.
Sosok Ahmad Mumtaz Rais yang temperamental karena memiliki gangguan kejiwaan menjadi penyebab utama digugat cerainya putra politisi tersebut.
Dalam replik yang tertuang pada laman Mahkamah Agung RI, menyebut Ahmad Mumtaz Rais memiliki masalah kejiwaan yang tak stabil.
Imbasnya, ia pun kerap melakukan penganiayaan ke asisten rumah tangganya.
"Bahwa dampak dari proses kejiwaan yang tidak menentu tersebut seringkali membawa akibat yang sangat negatif, yang salah satunya adalah Tergugat (Ahmad Mumtaz Rais) melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga, dan hal ini Penggugat (Futri Zulya Savitri) memiliki bukti-bukti yang akurat," bunyi poin delapan dalam replik tersebut.
Selain masalah kejiwaannya, tergugat juga disebut memiliki kebiasaan buruk. Kerap meminum minuman keras menjadi penyebab pertengkaran lainnya.
Gugatan tersebut dikabulkan usai melalui proses replik hingga Mahkamah Agung. Futri Zulya Savitri pun mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya.
Sementara, Ahmad Mumtaz Rais diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan sampai kedua buah hatinya mandiri.
(*/ Tribun-medan.com)