Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang guru SMP berinisial MYP di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, telah ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kepulauan Aru, Aipda Yubilino mengungkapkan MYP diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap salah satu siswinya berinisial JKR di sekolah.
MYP ditangkap aparat di Kota Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru pada Rabu (13/11/2024) lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/GAR/B/196/IX/2024/SPKT.RESKRIM/POLRES KEP.ARU/POLDA MALUKU tertanggal 30 September 2024.
Pelaku pun telah dijadikan tersangka dan ditahan.
"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan muridnya dan ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Aru," ujarnya.
Yubilino menuturkan pencabulan itu berawal saat korban sedang bermain di lapangan sekolah pada Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIT.
Tersangka kemudian mendatangi korban dan menyuruhnya mengambil absen di ruang kelas.
"Usai mengambil absen murid di kelas 8, korban mengikuti tersangka di ruangan laboratorium komputer. Di ruangan ini hanya ada korban dan tersangka, tak ada siswa-siswi maupun para guru," jelasnya.
Tersangka lalu menghampiri korban dan menyuruh mencatat nama murid SMP yang telah keluar dari sekolah. Tersangka pun beraksi dan menunjukkan video mesum untuk dilihat korban.
"Jadi saat mencabuli korban di ruangan laboratorium, tersangka juga memaksa korban menonton video mesum dari HP-nya. Korban sempat menolak, tetapi tersangka terus memaksa," bebernya.
Lanjutnya, di tengah kejadian itu tiba-tiba bel sekolah berbunyi pertanda murid akan pulang.
Korban pun memanfaatkan situasi itu untuk kabur ke rumah dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
"Setelah bunyi bel, korban pergi meninggalkan tersangka di dalam ruangan dan pulang ke rumah. Setibanya di rumah, korban menceritakan ke orang tua kemudian menuju SPKT Polres Kepulauan Aru untuk melapor," jelasnya.
Setelah ditemukan bukti yang cukup, polisi kemudian menetapkan oknum guru itu sebagai tersangka.
"Kita pun menindaklanjuti laporan korban. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya telah menetapkan oknum guru itu tersangka dan ditahan," pungkasnya. (*)