Sepuluh pria diduga memperkosa seorang remaja perempuan berinisial CA (14) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Para pelaku telah ditangkap polisi.
"Dalam perkara ini kita amankan sekitar 10 orang pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Muhammad Reza dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11).
Reza menjelaskan pelaku sempat memaksa korban untuk minuman keras (miras) dan mengkonsumsi narkotika sebelum memperkosa secara bergiliran. Para pelaku terdiri dari pria dewasa dan remaja.
Para pelaku yang ditangkap yakni, AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR(23), HS (16), HH (16), AW (18), dan SN (21).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 23.00 WITA. Awalnya, pelaku inisial AM bersama HS berencana bertemu dengan HH di Jembatan Kanuna. Kemudian mereka bersama-sama pergi ke rumah perempuan inisial IM di Desa Salena Padanjese.
"Setelah tiba, korban menelpon AM. Kemudian korban dan pelaku bertemu di rumah IM sambil menunggu orang tua IM yang sedang keluar. Saat orang tuanya tiba, mereka pun pamit keluar untuk bermalam Minggu," ujar Reza.
Selanjutnya, para pelaku bersama korban pergi ke sebuah rumah kosong di Donggala Kodi untuk pesta miras. AM bahkan sempat meminta uang Rp10.000 kepada korban untuk membeli miras. Lalu, kata Reza, korban ikut dipaksa untuk minum minuman keras tersebut.
"Setelah kembali dengan miras, AM bersama HH mengonsumsi minuman tersebut. Mereka kemudian memaksa CA untuk ikut minum, meskipun korban menolak. AM dan HH terus memaksa dengan menarik tangan korban, hingga akhirnya korban CA terpaksa mengonsumsi miras tersebut," ujar Reza.
"Sedangkan saksi IM dan HS sedang duduk berbicara sambil mengisap lem Fox, namun tidak ikut minum," ucapnya.
Tak berselang lama, datang para pelaku lainnya yakni, FR, AW, GL, BT, AS, dan AG. Para pelaku kembali membeli minuman keras dan sejumlah obat terlarang. Sementara korban sudah dalam keadaan mabuk dan dibawa ke kamar yang ada di rumah kosong itu.
AM dan HS kemudian memperkosa CA secara bergantian. Pria lain yang ada di lokasi itu mengikuti.
"Dalam kondisi mabuk, pelaku AM dan HS langsung menyetubuhi korban secara bergantian. Tindakan ini kemudian diikuti para pelaku lainnya. Bahkan, para pelaku sempat mereka kejadian penyetubuhan tersebut," tuturnya.
Reza mengatakan korban memberitahukan peristiwa itu kepada keluarga, sehingga keluarga melapor ke polisi pada 7 November 2024. Polisi pun mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Kami menemukan beberapa barang bukti yang mendukung proses penyelidikan kasus ini, antara lain dua plastik pembungkus miras jenis Cap Tikus, dua kaleng lem Fox, satu set pakaian milik korban CA. Pelaku yang mengkonsumsi minuman keras (miras) dan narkotika lalu menyetubuhi korban," kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.
(mir/tsa)