Putri Yuriko Meninggal Dunia, Anggota Tertua Kekaisaran Jepang
GH News November 16, 2024 02:08 PM
JAKARTA - Putri Yuriko yang merupakan anggota tertua keluarga Kekaisaran Jepang meninggal dunia di usai 101.

Putri Yuriko merupakan istri saudara laki-laki Kaisar Hirohito, meninggal di sebuah rumah sakit Tokyo pada Jumat, 15 November 2024.



Putri mengalami masalah kesehatan yang memburuk. Dikutip people, pejabat istana tidak menyebutkan penyebab kematiannya, tetapi media Jepang mengatakan bahwa Putri Yeriko meninggal karena pneumonia.

Yuriko menderita stroke dan pneumonia pada Maret tahun ini, tetapi hingga dia diketahui menjalani hidup sehat, termasuk berolahraga dan menonton acara kebugaran harian di televisi. Hal itu menurut Badan Rumah Tangga Kekaisaran.

Selain menjaga kebugaran, Yuriko juga menjaga pikirannya tetap tajam, membaca banyak surat kabar dan majalah serta menonton berita dan bisbol!

"Pada hari-hari cerah, ia duduk di taman istana atau didorong dengan kursi rodanya," kata sumber terdekat kepada CNN.

Sementara, sumber Badan Rumah Tangga Kekaisaran mengatakan bahwa Yuriko dirawat di rumah sakit setelah terkena stroke dan telah keluar masuk perawatan intensif sejak saat itu. Kondisi kesehatannya secara keseluruhan memburuk selama seminggu terakhir.

Putri Yeriko lahir pada 1923 sebagai seorang bangsawan. Dia menikah dengan Pangeran Mikasa, adik laki-laki Hirohito dan paman dari Kaisar Jepang saat ini, Naruhito.

Pernikahan berlangsung saat usianya menginjak 18 tahun, tepat sebelum dimulainya Perang Dunia II. Dia kemudian menceritakan kehidupannya di tempat penampungan bersama suami dan bayi perempuan mereka setelah rumah mereka dibakar dalam pengeboman Tokyo oleh AS saat perang berakhir pada 1945.

Mikasa dan Yuriko adalah orang tua dari lima anak dan Yuriko hidup lebih lama dari suaminya dan ketiga putra mereka. Dia mengabdi pada keluarga kerajaan dan mengambil bagian dalam kegiatan filantropi selama kehidupan publiknya.

Dalam skala yang lebih besar, kematian sang Putri membuat keluarga Kekaisaran Jepang yang "semakin menyusut" menjadi hanya 16 orang.

Semenyara, Undang-Undang Keluarga Kekaisaran Jepang pada 1947 hanya mengizinkan laki-laki untuk naik takhta Jepang dan memaksa anggota keluarga kerajaan perempuan yang menikahi rakyat jelata untuk kehilangan status kerajaan mereka, seperti yang baru-baru ini terjadi pada Putri Ayako dan Putri Mako.



Saat ini, anggota laki-laki termuda dari keluarga Kekaisaran, Pangeran Hisahito — keponakan Kaisar Naruhito — adalah pewaris terakhir keluarga tersebut, yang menimbulkan masalah bagi keluarga kerajaan yang tidak mengizinkan permaisuri.

"Pemerintah sedang berdebat tentang bagaimana menjaga suksesi tetap stabil tanpa bergantung pada perempuan," ucap sumber itu.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.