BREAKING NEWS PENGAKUAN Pembacok Adik dan Keponakan di Surabaya : Sakit Hati Diolok-Olok
Titis Jati Permata November 16, 2024 02:30 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - AAS (68) kakak kandung yang membacok SH (62) adik perempuan dan CKC (34) keponakannya sendiri, hingga tewas di sebuah rumah Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, pada Kamis (14/11/2024) malam, menyesali perbuatannya

Tersangka AAS ditetapkan sebagai tersangka atas pembacokan yang berujung tewasnya adik dan keponakannya. 

Seraya menundukkan kepala, selama menjawab rentetan pertanyaan Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik, nada bicaranya cenderung meninggi. 

Tersangka AAS mengaku dirinya sempat merasa sakit hati dengan olokan korban mengenai sengketa rumah warisan orangtua. 

Dirinya merasa terusir dari rumah semasa kecilnya itu, karena ulah adiknya yang dianggap mengakusisi kepemilikan rumah tersebut. 

Padahal selama ini, dirinya lebih lama tinggal di rumah tersebut. Sedangkan sang adik, tinggal di rumah milik anaknya. 

Bahkan, dirinya sempat diolok-olok oleh korban karena dalam keadaan gila karena persengketaan rumah warisan orangtua tersebut.

Dan olok-olokan tersebut terus berlangsung, saat dirinya berupaya meminta surat rumah atas kepemilikan orangtuanya. 

"Setelah itu saya disindir terus ya ada kejadian pengusiran pengusiran mangkel. Saya dikatakan yang tidak-tidak. Gila apa. Saya minta surat keterangan (rumah) milik orangtua, enggak dikasih. Kata dia; kamu cari di Kenjeran ke mbokmu. Kan (abu jenazah ibu) dilarung," ujarnya di Mapolsek Sukomanunggal, pada Sabtu (16/11/2024). 

Menurut Tersangka AAS, perselisihan soal rumah warisan orangtuanya itu terjadi, sepeninggal kedua orangtua pada tahun 2020.

Semenjak saat itu, dirinya diusir korban dari rumah tersebut. Padahal ia mengaku sudah tinggal di sana lebih lama.

Nah, mengenai uang kompensasi yang disebut-sebut bernilai Rp200 juta. 

Menurutnya, uang yang diterima atas kompensasi sengketa rumah warisan orangtua, cuma Rp100 juta. 

"Saya sudah tinggal di sana pak. Bukan soal kompensasi. Yang dikasih dia cuma 100 juta, bukan 200 juta. Dia bilang dicicil," katanya. 

Kini, Tersangka AAS mengaku menyesal karena terlalu menuruti emosi yang ada pada benaknya. 

Sehingga membuat dirinya tanpa sadar terlalu berlebihan melukai adik kandung dan keponakannya sampai meninggal dunia. 

"Ya pertama kali, saya emosi. Tapi sekarang ya saya menyesal," jelasnya. 

Mengenai pisau dapur yang dipakainya untuk melukai korban. Ia mengaku dirinya membeli pisau tersebut di sebuah gerai perkakas rumah tangga sebuah mal Surabaya Barat. 

Harganya tak lebih dari Rp100 ribu. Ia berdalih, pisau tersebut semula akan dipakai untuk mengupas mangga. 

"Kalau Pisau beli di DTC, gak sampai Rp100 ribu. Gak tak buat bikin apa-apa. Rencana buat motong-motong (buah). Setelah itu diancam Saya sakit hati. Iya (akhirnya buat lukai itu)," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik mengatakan, tersangka telah mempersiapkan alat pisau yang digunakan oleh pelaku melukai kedua korban. 

Artinya, perbuatan Tersangka AAS dianggap sebagai aksi pembunuhan berencana. 

Pasalnya, pisau dapur pengupas buah mangga berukuran besar sepanjang 33 cm yang dipakai Pelaku AAS menghabisi kedua korban telah dipersiapkan sejak lama. 

Pisau tersebut dibeli di sebuah mal sejak seminggu lalu. 

Kemudian, Pelaku AAS menyimpan pisau tersebut di dalam tas dan meletakkan tas itu di sebuah lemari salah satu ruangan rumah yang menjadi lokasi kejadian. 

"Pengakuan tersangka pisau itu beli di PTC Mall kemudian disimpan di dalam rumah itu," ujarnya saat ditemui awak media di Mapolsek Sukomanunggal, pada Sabtu (16/11/2024). 

Nah, rumah yang menjadi lokasi kejadian merupakan milik kakak dari pelaku berinisial MW. Rumah tersebut jarang untuk ditinggali.

Namun, belakangan ini, rumah itu dimanfaatkan oleh keluarga besar tersebut untuk menjalankan bisnis jual beli buah mangga. 

Pelaku AAS bakal dikenakan Pasal 340 dan 338 Sub 351 Ayat 2, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.