SURYA.CO.ID - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK), seperti UMK Surabaya 2025 dan daerah lain di Jawa Timur, akan dibahas pada akhir November 2024.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin, Erwin Aksa mengatakan, UMP dan UMK 2025 masuk dalam pembahasan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).
Rapimnas diselenggarakan pada 29 November hingga 1 Desember 2024 mendatang itu
“Ya masuk, kalau kita ada aturannya kan, undang-undangnya ada peraturan gubernurnya pasti ada dan peraturan Bupati atau Walikota,” ujar Erwin, dikutip dari Kontan.
Pada agenda tersebut, kata Erwin, akan memediasi pelaku usaha, industri, dan serikat buruh guna penetapan UMK 2025.
“Jadi kita mengikuti hasil kesepakatan, karena pada dasarnya kan Indonesia selalu selalu mengedepankan musyawarah” tegasnya.
Menurut Erwin, Rapimnas yang akan dilaksanakan selama tiga hari itu beragendakan konsolidasi wilayah dan konsolidasi asosiasi dengan berdialog bersama stakeholder serta dengan pemerintahan baru.
“Kita akan bahas dengan dan berdialog dengan kabinet dan stakeholder dari kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran."
"Dan, sudah kita sepakati akan ada pendalaman minggu depan dari Wakil Ketua dan steering committee dari para ahli pakar dan lain-lain,” pungkasnya.
Menaker Pastikan UMP dan UMK 2025 Naik
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berjanji akan menaikkan besaran UMK Surabaya 2025 dan daerah lain di Indonesia.
Kenaikan UMK 2025 ini diungkap Yassierli saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
"Turun apanya? Ya enggak, lah."
"Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli, dikutip dari Kompas.com.
Namun, terkait besaran kenaikan UMK 2025, Yassierli mengaku belum ada keputusan resmi.
"(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya.
Yassierli juga tak bisa menjanjikan formulasi penetapan UMK 2025 terbit usai Presiden Prabowo selesai melawat ke luar negeri.
Hal yang pasti, besaran upah minimum tahun 2025 baru berlaku pada Januari tahun depan.
Sementara terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Yassierli mengaku sempat membahasnya dalam sidang kabinet belum lama ini.
Terkait tenggat waktu penetapan upah paling lambat selesai 21 November sesuai PP Nomor 51, ia menyebut bahwa kondisi saat ini berbeda.
"Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti," jelas dia.
Klik di sini untuk untuk bergabung