BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wajah dua pelaku pecah kaca di Batam, Fredy Pranata (41) dan Danu Andrianus (39), tak lagi segarang kemarin, saat melancarkan aksi pecah kaca mobil milik Farid di parkiran Masjid An-Nur, Villa Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota.
Di hadapan polisi, Sabtu (16/11/2024), kedua pelaku ini keok tak berkutik, dan berharap belas kasihan. Kedua kaki pelaku dihadiahi timas panas oleh polisi. Ada lagi kepalanya diperban usai dihajar massa kemarin.
Keduanya kini sudah mengenakan seragam oranye khas tahanan. Ya, keduanya telah berstatus tersangka.
Sesekali mereka terdengar meringis, menahan sakit. Apalagi saat digelandang menuju Lobi Mapolresta Barelang, mereka merangkak. Di betis kaki keduanya masih terlihat bercak darah kering setelah keduanya didor polisi.
“Aduh, sakit,” terdengar suara meringis dari kedua tersangka.
Tak hirau dengan keluh kesah tersangka, polisi pun menghardik kedua pelaku menuju Lobi Mapolresta dalam kegiatan ekspose yang dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
“Mereka, dua pria ini residivis, sudah masuk keluar penjara. Sudah tiga kali,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Seolah tak jera dengan aksinya, kedua pelaku kembali terjerumus dalam kasus yang sama yakni curas (pencurian dengan kekerasan). Parahnya lagi, satu dari pelaku belum lama menghirup udara segar, namun kembali berulah. Dinginnya jeruji besi pun kembali menantinya.
Dikatakan Kapolres, kedua tersangka merupakan spesialis pecah kaca. Bahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah membuntuti korbannya sejak keluar dari BCA Jodoh mengambil uang.
Kemudian korban singgah makan di Komplek Pertokoan Villa Pesona Asri dan memarkirkan mobilnya di parkiran masjid yang berjarak sekitar 30 meter di seberang jalan. Saat itulah pelaku beraksi.
Pengakuan tersangka Danu, ia dan rekannya beraksi memecahkan kaca mobil menggunakan busi kendaraan.
Lalu mereka pun berhasil mengambil uang puluhan juta milik korban dari dalam mobil yang telah diincar.
Saat beraksi, kedua pelaku punya tugas masing-masing. Danu berperan sebagai eksekutor dan Fredy sebagai joki motor. Ketika Danu berhasil mengambil uang, lalu Fredy yang stand by di motor langsung tancap gas.
Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku saat itu menggunakan kendaraan Honda Beat merah hitam bernopol BP 3555 BB.
Beruntung belum sempat melarikan diri, keduanya langsung dikejar korban, Farid lalu menendang kendaraan motor pelaku hingga terjatuh.
Di lokasi, sempat terjadi aksi duel pelaku dengan korban. Beruntung, warga sekitar membantu Farid hingga akhirnya dua pelaku keok lalu diserahkan ke polisi.
Kapolresta menyampaikan, tersangka sudah beraksi di tiga tempat. Pertama rumah makan Salero Basamo, korban mengalami kerugian Rp15 juta.
Kejadian kedua di parkiran perusahaan Batu Ampar, korban mengalami kerugian 6000 Ringgit Malaysia.
Aksi ketiga, yakni di parkiran masjid An-Nur Pesona Asri, korban nyaris mengalami kerugian sebesar Rp28,9 juta. Uang korban sudah sempat di tangan pelaku saat itu, namun gagal dibawa kabur karena aksi pelaku ketahuan korban.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)