TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Polisi akan memeriksa orang dari pihak perusahaan tempat bekerja Rouf (43), sopir truk trailer tersangka kecelakaan Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan proses investigasi terkait kecelakaan yang melibatkan 17 kendaraann tersebut masih berlangsung.
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut, tidak hanya dari olah TKP, tetapi juga dari rekaman CCTV yang ada di sepanjang Tol Cipularang, serta data dari TAA (Traffic Accident Analysis) yang saat ini sedang dalam proses simulasi," ujar Jules dalam konfrensi pers di Mapolres Purwakarta pada Jumat (15/11/2024) malam.
Jules mengatakan kepolisian juga akan memintai keterangan dari pemilik kendaraan atau tempat Rouf bekerja serta pengelola tol.
"Yang jelas, kami masih mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk memastikan penanganan yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku."
"Tentunya juga kami akan memeriksa pemilik kendaraan atau perusahaan R bekerja dan juga pengelola tol," ujar Jules.
Diketahui, rambu-rambu di Ruas Jalan Tol Cipularang, memberikan informasi penting bagi pengemudi yang melintasi jalur menurun di ruas jalan tol tersebut.
"Di antaranya, rambu yang mengingatkan adanya turunan panjang, instruksi untuk menurunkan kecepatan, serta peringatan untuk berhati-hati."
"Selain itu, terdapat juga peringatan untuk menggunakan gigi persneling rendah dan mengingatkan kendaraan besar atau truk untuk tetap berada di lajur kiri," kata Jules.
Pihak berwenang menegaskan bahwa dengan adanya berbagai rambu tersebut, seharusnya Rouf (43) sudah mempersiapkan diri untuk menurunkan kecepatan kendaraan dan berhati-hati.
"Sesuai dengan kondisi jalur yang menurun dan berpotensi berbahaya. Rambu-rambu tersebut dirancang untuk menghindari terjadinya kecelakaan, meskipun telah ada peringatan yang jelas, saudara R tidak mengindahkan aturan tersebut," kata Jules.
Karena hal itu, ia menyebutkan, ditambah kondisi cuaca yang sedang turun hujan, pengemudi dinilai lalai dalam berkendara hingga insiden kecelakaan tetap terjadi.
"Yang mengakibatkan kecelakaan beruntun dan melibatkan 17 kendaraan serta 30 orang menjadi korban, satu diantaranya tewas," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Rouf (43) telah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (14/11/2024).
Rouf dinilai lalai saat berkendara hingga sebabkan kecelakaan beruntun dengan total korban 30 orang, satu diantaranya tewas.
Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.
Kini ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Penulis: Deanza Falevi