Polda Metro Jaya menyita uang senilai Rp 600 juta dari bandar judi online yang dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Diketahui Polda Metro Jaya kembali menangkap 3 bandar judi online, Sabtu (16/11/2024).
Ketiga bandar judi online berinisial B, BK, dan HF tersebut ditangkap di Bandara SoekarnoHatta, Tangerang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka B, BK, dan HF dipastikan bukan pegawai Kementerian Komdigi.
"Dari tangan para tersangka, kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelas Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Kombes Wira Satya Triputra mengungkap peran ketiga tersangka adalah pengelola situs judi online agar tak diblokir Komdigi.
"Peran dari B, BK, HF yang telah kami tangkap adalah mengelola ribuan web judi online agar tidak terblokir," kata Wira.
Wira mengatakan ketiga tersangka yang baru diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras.
"Selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap asetaset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka yang masih buron serta mengumpulkan barang bukti berbekal alat bukti, serta keterangan para tersangka yang telah ditangkap.
Polisi pun saat ini masih memburu tiga tersangka yang sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).
Ketiganya yakni berinisial A alias M, J, dan BS.
"Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi," ucap Wira.
Dengan demikian, total ada sebanyak 22 tersangka yang telah ditangkap Polda Metro Jaya.
Dari 22 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 12 warga sipil.
Modus Pencucian Uang Bandar Judi OnlineKepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan akan menelusuri aliran dana bandar judi online melalui money changer.
Hal ini menyusul terungkapnya oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerima uang pelicin untuk membuka blokir situs judi online.
“Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi,” ungkap Ivan saat dihubungi.
Ivan menjelaskan pada prinsipnya bahwa Komdigi melakukan identifikasi rekeningrekening penampungan deposit perjudian online yg selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir.
OJK selanjutnya meminta bank untuk memblokir dan melaporkan Laporam Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.
Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi.
Dari proses tersebut tidak ada istilah mengelabuhi antar institusi, ini lebih pada modus para oknum.
Akan tetapi dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh.
Penyedia Jasa Keuangan juga semestinya wajib lapor ke PPATK sesuai UU No 8/2010.
PPATK juga tidak memeoleh laporan transaksi keuangan karena sebagian melalui money changer.
“Pasti (akan kita terlusuri aliran dana),” ungkap Ivan.