TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian orang kerap bertanya-tanya, apa sih manfaat atau kegunaan uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ)? Untuk menemukan jawabannya, ikuti penjelasan berikut ini.
Kompas Gramedia mengggelar uji kompetensi wartawan (UKW)/uji kompetensi jurnalis (UKJ) angkatan (batch) V tahun 2024 di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat. Sejumlah 78 wartawan dari berbagai media mengikuti ujian yang berlangsung selama dua hari, Jumat hingga Sabtu (15-16/11/2024). Jumlah wartawan KG Media yang telah tersertifikasi berjumlah 1.424 orang atau 53 persen dari keseluruhan 2.682 wartawan KG di seluruh Indonesia.
Kegiatan UKW ini diikuti 78 peserta, dengan perincian jenjang wartawan muda 66 orang, jenjang wartawan madya 5 orang dan wartawan utama 7 orang. Para peserta berasl dari media Harian Kompas, Kompas.com, KompasTV, Tribun Network, dan KONTAN. Penguji berjumlah 15 orang, terdiri atas 8 penguji dari Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Kompas dan 7 orang dari eksternal. Beberapa wartawan yang telah memiliki sertifikat utama, dan telah lolos training of trainer (TOT) penguji, ikut magang menguji, kemarin.
Saat penutupan, diumumkan seorang peserta UKW kelas wartawan madya dinyatakan belum kompeten. UKW dilaksanakan mandiri, dalam hal ini pendanaan penyelenggaraan ditanggung Kompas Gramedia.
Vice President National News KG Media Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan, manfaat UKW digelar untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia, khususnya Kompas Gramedia.
"Tujuannya adalah, pertama, pasti meningkatkan kompetensi, pengetahuan, keterampilan dan kesadaran dari wartawan atau jurnalis atau pewarta yang ada di Kompas Gramedia," kata Tra, inisial wartawan sekaligus sapaan Paulus Tri Agung Kristanto saat ditemui Tribunnews.com usai penutupan acara UKW di Ruang Ruby Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta, Sabtu sore.
Tra menjelaskan, UKW sangat penting bagi wartawan dalam menghadapi perkembangan media yang semakin berubah.
Selain itu, UKW merupakan amanat Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 yang mewajibkan wartawan untuk terus meningkatkan kompetensinya dan pengetahuannya. UKW juga digelar sebagai pengembangan karier wartawan di Kompas Gramedia.
Menurut dia, setiap setiap jenjang karier mulai pimpinan di Kompas Gramedia harus sesuai dengan kompetensinya.
"Kenapa? Karena ada kemudian persyaratan untuk misalnya menjadi pemimpin redaksi harus memiliki sertifikat wartawan utama. Nah ini semua bagian dari itu semua, bagian dari untuk memenuhi itu," ujar Tra, yang pernah menjabat Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas.
UKW juga penting sebagai syarat agar media diverifikasi Dewan Pers dan untuk melindungi hak penerbit alias publisher rights. "Syarat terverifikasi Dewan Pers salah satunya misalnya pemimpin redaksinya harus wartawan utama yang tersertifikasi," ucap Tra, juga selaku anggota Dewan Pers.
UKW diikuti 78 peserta dari lima unit media Kompas Gramedia, yakni Kompas.com, Harian Kompas, Tribun Network, Kontan, dan Kompas TV. Adapun KG Radio Network dan GRID, mengikutkan wartawan pada UKW sebelumnya, dan akan dilanjutkan tahun 2025. UKW mandiri dini dilaksanakan oleh LUKW Kompas. Pada kesempatan lain, wartawan KG Media juga mengikuti UKW yang difasilitasi Dewan Pers bersama lembaga uji lainnya.
Menurut Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan_DP/XI/2023 tentang standar kompetensi wartawan, tujuan uji kompetensi wartawan (UKW) adalah, pertama meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; kedua, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual.
Ketiga, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, keempat memberikan nilai lebih kepada wartawan sehingga bisa berperan strategis dalam industri pers dengan konvergensinya. Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, dan keenam memberi bekal kepada wartawan terlibat aktif dalam upaya menegakkan kemerdekaan pers untuk kepentingan publik.
Dalam praktiknya, beberapa instansi pemerintahan, mewajibkan wartawan peliput mempunyai sertifikat. Untuk wartwan yang ingin menjadi bagian petugas jemaah haji pun, syaratnya wajib memiliki sertifikat UKW.
UKW Tiga Jenjang
UKW ini terbagi dalam tiga jenjang kompetensi wartawan, yakni wartawan muda, madya, dan utama. Adi Prinantyo, penguji pada LUKW Kompas menyatakan, terdapat beberapa elementer yang diuji untuk peserta. "Misalnya, akurasi dalam menulis berita, nama narasumber, jabatan narasumber atau atribusi itu juga perlu menjadi perhatian. Itu dalam beberapa kasus juga masih terlihat ada masalah," ujar Adp, sapaan Adi Prinantyo.
Selain itu, Adp yang sehari-hari mengemban jabatan Wakil Pemimpin Redaksi I Harian Kompas menyebut peserta juga ditugaskan untuk membuat perencanaan liputan. Wartawan harus mempunyai perencanaan sebelum melakukan liputan.
Tantangan wartawan ke depan semakin sulit lantaran bersaing dengan media sosial yang menjadi pusat informasi. "Maka media arus utama harus terus memperbaiki profesionalisme. Salah satunya dengan uji kompetensi wartawan ini," ungkap Adp.
Dia berharap, masing-masing unit media Kompas Gramedia rutin melakukan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi wartawan. Pelatihan tersebut di antaranya menulis berita, mengedit, serta mencari fakta di lapangan, dan investigasi.
"Itu juga perlu dijalankan dan perlu diprogramkan sih supaya kita punya konten-konten berkualitas yang membedakan dengan media sosial," tegas Adi.
Human Resources (HR) Media Director Kompas Gramedia Gizella Kadarwati mengatakan, manajemen KG Media mematok target 50 persen atau separuh dari keseluruhan wartawan Kompas Gramedia harus tersertifikasi, lulus Ujian Kompetensi Jurnalistik (UKW) sesuai standar Dewan Pers, hingga akhir 2024. Dengan lolosnya 77 peserta UKW Jumat dan Sabtu ini, maka target tersebut telah telampaui.
“Total yang sudah mengikuti UKW sampai hari ini, kira-kira 53 persen. Sudah lebih 3 persen dari target yang diharapkan dari kami,” kata Gizella Kadarwati, saat ditemui TribunJakarta.com di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Sabtu sore.
Tahun ini KG media sudah menyelenggarakan lima gelombang UKW untuk jajaran wartawannya dengan tingkatan atau jenjang wartawan muda, madya, dan utama. "Semua berjalan lancar karena memang dipersiapkan dengan baik, dari penguji, hingga administratornya," kata Gizella.
Sebelum melaksanakan UKW, Gizella menyebut peserta terlebih dulu mengikuti pra-UKW yang dilaksanakan satu hari menjelang UKW. Dalam pra-UKW peserta diberikan pembekalan. Gizella mengatakan UKW mandiri gelombang ini merupakan yang terakhir diadakan pada tahun 2024.
Tahun depan target wartawannya KG Media lulus UKW akan naik menjadi 70 persen. "Tujuan mengadakan UKW ini untuk pengetahuan keterampilan dan etika, supaya semua merasakan itu dari sertifikasi,” kata Gizella.
Selama dua hari pelaksaan UKW, peserta mengerjakan 10 modul, masing-masing minimal nilai 70 untuk dikatakan kompeten. Menyangkut peserta yang belum lolos UKW, Paulus Triagung Kristanto, yang bersangkutan boleh bisa mengikuti UKW lagi enam bulan kemudian. “Jangan nangis, nanti bisa ujian lagi enam bulan kemudian,” kata Tra nada berseloroh, saat berbicara di depan peserta UKW.
Peserta UKW, Ibriza Fahmi Ifhami mengaku sudah lega lulus ujian. Setelah menjadi wartawan bersertifikasi, ia mengaku ke depannya akan lebih semangat lagi untuk menciptakan karya-karya jurnalistik berkualitas. "Senang banget sudah jadi wartawan bersertifikasi, jadi punya semangat baru," katanya ditemui setelah pengumuman UKW.
Apa saja materi atau mata uji saat UKW? Ibriza yang sehari-hari sebagai wartaan Tribunnews.com mengaku mengikuti 10 modul mata uji UKW di jenjang wartawan muda.
Pada hari pertama pelaksanaan UKW ini membahas sebanyak enam modul.
Modul 1.1 berisi tentang pemahaman Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Terdapat 11 pasal KEJ, diulas di bagian bawah naskah ini. Kemudian, modul 1.2 berisi tentang merencanakan/mengusulkan topik liputan, modul 1.3 berisi tentang rapat redaksi/perencanaan.
Setiap wartawan wajib menyusun rencana tema liputan untuk diusulkan kepada editor atau tim redaksi yang berwenang. Pada langkah tersebut, peserta bebas berkreasi menentukan tema liputan dan bisa langsung diolah pada hari itu juga.
Tema liputan yang sudah dimiliki peserta kemudian dibahas bersama editor, dalam rapat redaksi. Untuk sesi ini, diselenggarakan simulasi rapat redaksi dengan agenda membahas proyeksi peliputan.
Dari situ editor dan peserta rapat memberikan masukan kepada wartawan yang bertugas di lapangan untuk mempertajam topik, angle, serta menentukan narasumber liputan agar lebih tajam dan menarik.
Proses selanjutnya, penguji memberikan memberikan materi konferensi pers atau mencari bahan liputan acara terjadwal. Setiap wartawan dituntut bisa menangkap segala poin-poin yang disampaikan oleh narasumber.
Modul 1.4 berisi tentang mencari bahan liputan acara terjadwal (konferensi pers), modul 1.5 berisi tentang wawancara cegat pintu (doorstop). Panitia menyediakan ruang simulasi konferesni pers, yang menghadirkan tiga narasumber.
Setiap peserta diwajibkan membuat tulisan utuh multi angle yang sumbernya berasal dari hasil konferensi pers dan doorstop yang dilakukan.
Modul UKW 1.6 berisi tentang membangun jejaring. Paling krusial, pada hari pertama pelaksanaan sertifikasi UKW ini adalah di momen membangun jejaring. Pada modul ini, peserta diharuskan menuliskan sebanyak 20 jejaring atau narasumber yang dimiliki setiap peserta.
Kemudian dari 20 daftar nama dan nomor telepon itu, peserta harus bisa menghubungi minimum tiga narasumber yang kompeten dan relevan dalam menunjang tema liputan yang sudah diajukan sebelumnya. Narasumber yang dihubungi terkait untuk menulis berita yang telah direncanakan sebelumnya.
Setiap peserta harus memeprlihatkan nomor dan nama pihak yang ditelepon. Dan setelah tersambung, peserta mengaktifkan speaker ponsel untuk dapat diketahui penguji mengenai kredibiltas dan kompetensi narasumber. Penguji berhak mengecek, memvalidasi dan verifikasi kebenaran data narasumber.
Modul terakhir di hari pertama yakni menulis berita. Peserta harus menuliskan berita hasil dari wawancara yang sudah dilakukan dengan jejaring. Tulisan yang dibuat harus menjadi utuh, dijahit dari pernyataan tiga narasumber yang sudah diwawancarai.
Pada hari kedua, kegiatan UKW dilaksanakan dengan menyelesaikan empat modul yang diberikan penguji.
Pembahasan pertama di hari kedua berfokus pada mendalami Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Peserta diminta menjelaskan aspek-aspek mengenai kode etik jurnalisitk, dan bagaimana bersikap sehari-hari dengan berpedoman pada KEJ. Di modul ini, peserta diharuskan memahami arti dan makna secara khusus dari KEJ.
Modul 1.7 berisi tentang menulis berita, modul 1.8 berisi tentang menyunting berita, modul 1.9 berisi tentang wawancara tatap muka, dan modul 1.10 berisi tentang menyiapkan isi rubrik atau kanal.
"Tadi dari 78 peserta yang dinyatakan tidak kompeten ada 1 orang. Syukur dari Tribun Network lulus semua. Senang sekali bisa ikut UKW ini walaupun bikin deg-degan," kata Eriz.
Siti Nawiroh (27 tahun), peserta UKW dari Tribun Jakarta merasa kegiatan ini bisa mengingatkan diri untuk menjadi jurnalis yang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Meski awalnya sempat tegang, ia bisa melalui ujian dengan lancar karena telah dipersiapkan dengan matang.
"Dari UKW ini membuat aku tersadar kalau selama kerja 3 tahun menjadi jurnalis tuh, belum banyak ilmu gitu tentang dunia jurnalis," ucap Siti.
Untuk peserta UKW jenjang madya dan utama memiliki mata uji tersendiri, yang lebih mendalam daripada jenjang muda.
Apa isi kode etik jurnalistik?
Kode etik jurnalistik berisi butir-butir pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Isi kode etiknya mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan. Terdapat 11 pasal kode etik jurnalistik.
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Laporan Wartawan Tribun Network Fersianus Waku | Siti Nawiroh | Tsaniyah Faidah | Wahyu Septiana | Muamarrudin Irfani | Nur Indah Farrah