TRIBUN-MEDAN.com - Kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang pada 11 November 2024, yang melibatkan sopir truk bernama Nasib Rouf, kini memasuki tahap penyidikan yang serius.
Rouf ditetapkan sebagai tersangka dan dapat terancam hukuman hingga 12 tahun penjara, di bawah Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).
Kasus ini mengakibatkan 30 korban, satu di antaranya tewas, sementara 4 lainnya mengalami luka berat, dan 25 orang luka ringan.
Selain itu, 17 kendaraan mengalami kerusakan parah.
Rouf pun mengenakan baju tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024).
"Saudara R pada saat mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head No Pol B-9440-JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 Km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam. Dikutip Tribunjabar.id
Dirinya menjelaskan bahwa tersangka diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di Ruas Jalan Tol Cipularang.
"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju dijalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrian," ucapnya.
Jules menyampaikan bahwa tersangka tidak mengindahkan rambu-rambu yang ada, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.
"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," ucapnya.
Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1).
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.
Pengakuan Rouf
Sementara disisi lain, Rouf (44), sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang mengaku tidak dalam kondisi mengantuk saat mobilnya menabrak belasan kendaraan pada Senin (11/11/2024).
Ia pula memastikan dalam kondisi yang sehat.
"Istirahat cukup, tidak ngantuk," ucap Rouf kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/11/2024).
Saat ditanya terkait fungsi pengereman, ia mengaku sudah menginjak pedal rem secara optimal.
"Tidak mungkin enggak ngerem, sudah direm," katanya.
Diketahui kecelakaan beruntun terjadi di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B (dari arah Bandung menuju Jakarta), tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Kecelakaan itu melibatkan 17 kendaraan.
Selain itu, akibat kecelakaan tersebut, ada 29 orang yang menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia.
Baru 4 Bulan Jadi Sopir
Sementara, Rouf diketahui ternyata baru empat bulan bekerja sebagai sopir truk logistik setelah sebelumnya berprofesi sebagai pemulung barang bekas.
Hal ini diungkap Tunah, istri Rouf yang mengungkapkan sosok suaminya.
"Kalau ada kerjaan, suami saya jarang pulang. Paling dua minggu sekali," kata Tunah.
Mendengar kabar tentang kecelakaan yang menimpa suaminya, Tunah mengaku sangat terkejut dan merasa lemas.
Tunah berharap masalah hukum yang menimpa suaminya tidak berlarut-larut.
Ia khawatir akan masa depan kelima anaknya dan juga harus merawat kakak Rouf yang lumpuh.
"Kalau ditahan (penjara), gimana nasib anak-anak, anaknya banyak ada 5."
"Terus mengurusi kakak yang sakit, suaminya saya satu-satunya tulang punggung keluarga," jelasnya.
Kondisi yang dialami oleh keluarga Rouf mencerminkan betapa sulitnya kehidupan yang harus mereka jalani di tengah masalah yang menimpa.
Istri Berharap Suami Bebas
Sementara, Tunah tak menyangka mendapat cobaan seperti ini.
"Kenapa nasib seperti ini," kata Tunah kepada Tribun Banten.
Saat kondisi ekonomi sangat susah, keluarganya justru ditimpa cobaan.
"Sudah mah gak punya (materi), malah ada peristiwa ini," kata Tunah.
Akibat Rouf, satu orang tewas, 4 luka berat dan 23 lainnya mengalami luka.
Bahkan 19 mobil mengalami rusak parah akibat diseruduk truk yang dikemudikan Rouf.
Tunah tak bisa membayangkan bila Rouf harus mendapat hukuman atas perbuatannya.
"Kalau gak bebas gimana nasib anak saya, ada lima," kata Tunah.
(*/ Tribun-medan.com)