Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang pria berinisial EA (30) diduga dianiaya oleh wanita berinisial DD yang merupakan pacarnya sendiri.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi Jalan Kp Pulo, Desa Sukarukun, Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024) pukul 05.25 WIB.
"Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (17/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban EA meminjam kedua handphone (HP) milik kekasihnya.
Saat itu, EA merasa curiga bahwa pelaku telah berselingkuh. Setelah HP tersebut diberikan, korban pergi untuk mengeceknya.
Korban pun mendapatkan bukti bahwa pelaku telah berselingkuh dengan mantan pacarnya.
"Setelah HP pelaku dicek, pelaku langsung marah-marah dan langsung memukul korban menggunakan alat berupa kunci motor," ungkap Ade Ary.
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka gores di pipi kirinya. EA pun melaporkan kekasihnya itu ke polisi.