5 Fakta Kasus Penipuan Berlian Palsu Rp 18,5 Miliar yang Menyeret Reza Artamevia, Ternyata Korban Sempat Dijanjikan Ini
Devi Agustiana November 17, 2024 04:34 PM

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan oleh seorang berinisial IM atas dugaan penipuan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai Rp 18,5 miliar.

Akan tetapi, ibunda Aaliyah Massaid tersebut diketahui telah melaporkan terlebih dahulu IM ke polisi.

Tindakan saling lapor antara Reza Artamevia dan IM terkait bisnis berlian.

Keduanya saling menuduh melakukan dan memberikan bukti yang berbeda-beda.

Kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kebenaran kasus keduanya.

Berikut Grid.ID rangkum fakta dari kasus yang menyeret mertua Thariq Halilintar ini:

1. Perkenalan singkat

Ternyata perkenalan Reza Artamevia dan IM berlangsung singkat pada Agustus 2024.

Tak lama, Reza pun menawarkan kepada IM untuk berbisnis batu berlian yang disebutnya asli.

Pada bulan Agustus, mereka sudah melakukan perjanjian kerja dan transaksi uang.

IM melalukan tranfer uang kepada Reza sebanyak tiga kali dengan total 18,5 miliar.

Bisnis terjadi hanya berasaskan kepercayaan.

2. Kesepakatan dan keuntungan

IM dijanjikan keuntungan dari bisnis berlian oleh Reza Artamevia.

Dalam transaksi pertama dengan dua batu berlian senilai Rp 8 miliar, keuntungan Rp 2 miliar.

Kemudian, transaksi kedua senilai Rp 3,5 miliar, satu buah batu berlian, dengan keuntungan Rp 800 juta.

Adapun dalam transaksi ketiga senilai Rp 7 miliar dengan total 6 batu berlian.

Akan tetapi, IM mengaku baru menaruh kecurigaan perihal keaslian berlian tersebut saat tahap transaksi ketiga.

3. Sempat somasi

Sebelum menempuh jalur hukum, IM sempat melayangkan somasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

IM dan Reza bertemu secara langung di kediaman IM.

Saat itu, pihak IM juga sekaligus membawa bukti hasil laboratorium bahwa batu berlian adalah palsu.

4. Saling lapor

IM melaporkan Reza Artamevia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 14 November 2024.

Laporan IM teregister dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Reza Artamevia juga diketahui sudah melaporkan IM pada 6 November ke Bareskrim Mabes Polsi atas kasus bisnis berlian dengan IM.

Reza Artamevia pun sudah melakukan pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat (15/11/2024).

5. IM ingin uang kembali

Pihak IM menginginkan uangnya senilai Rp 18,5 miliar dikembalikan oleh Reza.

Hal itu usai pembuktian berlian palsu di dua laboratorium berbeda, yakni AGL dan FGL.

Selain itu, IM menyebut bahwa sertifikat berlian yang dimiliki Reza juga palsu.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.