SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Keberadaan mafia tanah masih menjadi momok yang menakutkan bagi seluruh masyarakat. Lalu bagaimana supaya masyarakat terhindar dari mafia tanah?
Menurut Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palembang Julio Putra, SH.,MH, mafia tanah menjadi PR bersama, baik BPN, masyarakat dan juga aparat penegak hukum.
"Mafia tanah ini harus dilawan bersama, jangan berikan ruang ataupun kesempatan sedikitpun.
BPN mengimbau pada masyarakat mari kita perangi bersama-sama mafia tanah," kata Julio saat dikonfirmasi Minggu, (17/11/2024).
Menurutnya, banyak modus operandi dari mafia tanah mulai memasang patok di lahan yang tidak dikuasai pemiliknya, membuat surat alas hak palsu hingga pemalsuan sertifikat
"Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat agar tanahnya tidak hanya disertipikatkan tapi juga benar-benar dijaga, dipatok, diusahakan dengan baik untuk meminimalisir mafia tanah," katanya
Untuk pengaduan masyarakat terhadap mafia tanah ini Kantah kota Palembang juga menyiapkan nomor hotline di 0821 8190 4525 chat only, jika ada pengaduan masalah pertanahan dan juga kementerian ATR/BPN telah membentuk satgas anti mafia tanah yang terdiri dari BPN, POLRI, dan juga Kejaksaan.
"Kantah kota Palembang adalah salah satu dari 104 Kabupaten/Kota dicanangkan menjadi kota lengkap, dengan adanya kota lengkap nantinya semua bidang di kota palembang akan terpetakan, sehingga tidak akan ada lagi tumpang tindih sertipikat," katanya.
Terlebih menurutnya, Kantah Kota Palembang telah launching sertipikat elektronik. Jadi semua sertipikat analog yang warnanya hijau itu akan diubah jadi elektronik.
Bagi Masyarakat yang sertipikatnya masih analog, bisa melapor ke BPN untuk diubah menjadi elektronik. Atau dengan melakukan kegiatan di BPN seperti roya balik nama dll maka otomatis akan menjadi sertipikat elektronik.
Lalu kalau terjadi korban mafia tanah apa yang harus dilakukan? "Segera melapor ke Aparat penegak hukum dan juga BPN.
Untuk itulah pentingnya menjaga tanah, dengan di patok dan dikuasai, Karena kalau tidak, bisa dikuasai mafia tanah," katanya.
Sementara itu terkait tanah rumah dinas Polda Sumsel, menurutnya rumah dinas Kapolda Sumsel sudah memiliki sertipikat hak pakai atas nama Kepolisian Republik Indonesia
"Terkait isu adanya mafia tanah tersebut, dahulu memang pernah ada permasalahan namun telah diselesaikan melalui pengadilan TUN dan juga secara Perdata melalui pengadilan Negeri yang dalam putusannya membenarkan bahwa tanah tersebut adalah milik kepolisian Republik Indonesia dan telah dilakukan eksekusi," katanya