Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu bersama Pemerintah Kabupaten Belu dan pihak terkait akan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan pada Senin (18/11/2024).
Penertiban ini bertujuan untuk memastikan kampanye berjalan sesuai aturan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada partai politik dan pasangan calon untuk membersihkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Besok kami akan melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai dengan ketentuan atau desain resmi yang telah ditetapkan KPU, termasuk APK yang terpasang di posko-posko," tegas Agus Bau pada Minggu (17/11/2024) saat dihubungi Pos Kupang.
Agus menambahkan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga keteraturan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan langkah ini berjalan lancar dan tanpa hambatan.
“Kami berharap semua pihak, termasuk partai politik dan pasangan calon, dapat mematuhi aturan yang ada. Penertiban ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menciptakan kampanye yang adil dan tertib,” ujar Agus.
Agus juga menyampaikan harapannya agar kampanye di Kabupaten Belu dapat menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang berintegritas.
“Dukungan dari masyarakat, partai politik, dan pasangan calon sangat diperlukan agar semua pihak dapat mengikuti aturan dan menciptakan suasana kondusif selama masa kampanye,” pungkasnya. (Cr23).