Satu Korban Pulang dari Pasar, Pelaku Jambret di Jalan Manunggal,Sungai Kunjang Samarinda Ditangkap
Edi Nugroho November 18, 2024 12:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Satu korban pulang dari pasar, pelaku jambret di Jalan Manunggal,Sungai Kunjang Samarinda akhirnya ditangkap.

Saat ini, pelaku IL telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain satu unit motor Honda CRF warna putih hitam dengan nomor polisi KT 2196 CBA, dua buku tabungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian sektor Sungai Kunjang, Kota Samarinda berhasil menangkap jambret yang pernah melakukan aksinya pada media September 2024 lalu.

Awalnya, seorang perempuan berinisial HA (38), warga Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, jadi korban jambret.

Dompet miliknya yang diletakkan di laci motor, diambil oleh pelaku pada Kamis, 26 September pukul 19.00 WITA.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro mengungkap, kejadian perkara kasus ini terjadi di Jalan Mess Hartati, Kelurahan Loa Bakung, Kota Samarinda.

“Saat itu, korban baru saja pulang dari pasar di kawasan Loa Janan,” sebutnya, Minggu (17/11/2024). 

Dalam perjalanan, pelaku yang sudah mengikuti korban, memanfaatkan kemacetan untuk menyalip dan mengambil dompet rajut berkelir ungu yang diletakkan di laci dasbor sepeda motor sebelah kanan.

“Korban yang menyadari aksinya segera berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan motor trail hitam tanpa plat nomor,” jelasnya.

Iptu Agung melanjutkan, barang-barang yang dicuri antara lain;

-Satu dompet rajut warna ungu berisi uang sekitar Rp4.000.000

-Dua buku tabungan Bank

-Satu unit HP Oppo F9 warna ungu

Setelah menerima laporan dari korban, unit Reserse Kriminal Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. 

Meskipun minim petunjuk, penyelidikan yang cukup lama akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial IL (34), warga Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, di sebuah rumah kost sekitar, 14 November 2024 lalu.

“Saat ini, pelaku IL telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain satu unit motor Honda CRF warna putih hitam dengan nomor polisi KT 2196 CBA, dua buku tabungan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Agung.



© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.