MANADO, TRIBUN - Pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal 9 hari lagi, pastikan masyarakat sudah punya pilihan.
Lebih penting lagi masyarakat harus memastikan apakah sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Bagaimana jika seseorang tidak masuk dalam DPT, apakah bisa memilih atau menyalurkan hak suaranya? Simak penjelasan berikut ini.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
(DPTb berisi daftar pemilih pindahan maupun tambahan)
Terkait hal tersebut muncul pertanyaan. Bagaimana dengan wajib pilih yang memiliki dokumen kependudukan resmi tapi tidak masuk DPT?
Bagi wajib pilih yang tidak masuk DPT namun memiliki dokumen kependudukan masih bisa menyampaikan hak suaranya.
Karena mungkin ada yang baru pindah domisili dan telah memiliki dokumen kependudukan (e-KTP) setempat atau pemilih pemula yang baru punya e-KTP.
Penjelasan KPU
Informasi dari KPU Sulawesi Utara, pemilih dimaksud dapat menyalurkan hak politiknya pada 27 November 2024 nanti.
"Mereka bisa menggunakan e-KTP setempat atau biodata kependudukan yang dikeluarkan Catatan Sipil setempat," kata Ketua Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu kepada Tribunmanado.co.id, Senin (18/11/2024).
Lanjut Lanny, pemilih yang menggunakan e-KTP dan biodata kependudukan dapat ke TPS setelah pukul 12.00 Wita.
"Dengan catatan selama surat suara masih tersedia. Di mana surat suara tambahan itu jumlahnya 2,5 persen dari total DPT di tiap TPS," jelasnya lagi.
Pilkada Serentak 27 November 2024
Partisipasi pemilih di Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024 diharapkan akan meningkat.
Hal tersebut menjadi target Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara.
"Masyarakat silakan datang ke TPS pada 27 November nanti. Jangan takut intervensi dan intimidasi," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu, dalam sosialisasi Pilkada Sulut yang digagas Forum Wartawan DPRD Sulut di Manado, Sabtu (9/11/2024).
Lanjut Lanny, nantinya pemilih harus memastikan agar surat suara yang diterima tidak rusak. Karena itu wajib memeriksa surat suara sebelum mencoblos.
Jika surat suara robek sedikit saja, sudah tercoblos atau kondisi tidak sempurna, minta diganti. "Itu sudah rusak," katanya.
"Masuk ke bilik, tidak ada yang tahu siapa yang dipilih kecuali diri sendiri dan Tuhan," katanya lagi.
Ia berharap masyarakat juga turut mengawasi proses Pilkada. Termasuk penyelenggaranya. Belajar dari Pileg 2024 lalu, terdapat tiga kabupaten kota yang penyelenggaranya terseret Pidana Pemilu.
"Yakni di Bitung, Minut dan Sangihe. Dan itu telah sudah diproses dan ditindak tegas," ungkapnya.
(Tribun Manado/ndo)