TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Tahun 2024.
UMK 2024 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024, dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," kata Bey.
Ia mengatakan rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.
Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.
Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nnilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).
Berikut adalah UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024:
KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59 persen).
KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58 persen).
KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59 persen).
KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79 persen).
KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63 persen).
KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92 persen).
KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76 persen).
KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31 persen).
KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97 persen).
KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76 persen).
KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15 persen).
KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97 persen).
KOTA CIMAHI: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24 persen).
KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80 persen).
KABUPATEN SUMEDANG: Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96 persen).
KABUPATEN BANDUNG: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02 persen).
KABUPATEN INDRAMAYU: Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21 persen).
KOTA CIREBON: Rp 2.533.038, naik Rp 76.521,40 (3,12 persen).
KABUPATEN CIREBON: Rp 2.517.730, naik 86.949,17 (3,58 persen).
KABUPATEN MAJALENGKA: Rp 2.257.871, naik 77.268,10 (3,54 persen).
KABUPATEN KUNINGAN: Rp 2.074.666, naik Rp 63.931,70 (3,18 persen).
KOTA TASIKMALAYA: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85 persen).
KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41 persen).
KABUPATEN GARUT: Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26 persen).
KABUPATEN CIAMIS: Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35 persen).
KABUPATEN PANGANDARAN: Rp 2.086.126, naik Rp 67.737,00 (3,36 persen).
KOTA BANJAR: Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61 persen).