SRIPOKU.COM - Penyanyi Rizky Febian akhirnya datangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) untuk menjalani proses pengajuan itsbat nikah.
Sebelumnya kabar pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum sah secara negara mencuat dan menimbulkan polemik.
Sebab keduanya sudah menikah beberapa bulan lalu namun nyatanya ada kendala dalam pengesahan di buku nikah.
Rizky Febian mengajukan proses itsbat nikah, agar pernikahannya dengan Mahalini sah secara negara dan tercatat dalam KUA, usai menggelar akad nikah enam bulan lalu.
Setelah keluar dari ruang sidang, pria yang akrab disapa Iky itu mengakui pernikahannya belum sah secara negara karena masalah administrasi saja.
"Cuma masalah administrasi aja kemarin. Terus juga karena memang hari ini itu rangkaiannya adalah membereskan administrasi yang memang sedang mau kita proses," kata Rizky Febian.
"Memang kebetulan hanya permasalahannya di buku nikah," sambungnya.
Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan akta nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.
Iky mengakui langkahnya mengajukan permohonan itsbat karena ingin pernikahannya dengan Mahalini sah tercatat negara di KUA.
"Harus dong, harus sah secara negara. Makanya saya kesini. Kemarin memang kita melaksanakannya dengan syariat Islam," ucapnya.
Anak sulung Sule itu bersyukur Pengadilan Agama memperlancar proses pengajuan itsbat nikahnya dengan Mahalini, sehingga ia bisa membereskan administrasi agar pernikahannya bisa sah secara negara.
"Karena permalasahan administrasi belum beres, Alhamdulillah hari ini saya diberikan waktu untuk datang kesini dan menyelesaikan perihal administrasi," ungkapnya.
Rizky Febian pun tidak mau menggampangkan proses itsbat nikahnya, sehingga ia harus datang sendiri ke Pengadilan demi kebahagiaannya dengan Mahalini.
"Sebagai masyarakat yang baik, kita juga harus mengikuti jalur yang benar," ujar Rizky Febian.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini resmi menjadi suami istri, setelah menggelar akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, pada 10 Mei 2024.
Namun ternyata, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini baru sah secara agama saja atau dalam artian, mereka baru menikah siri.
Guna pernikahannya sah secara negara, keduanya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Terancam Nikah Ulang
Humas PA Jaksel, Suryana menjelaskan bahwa secara administrasi Rizky Febian dan Mahalini berstatus menikah siri.
"Nanti di persidangan itu dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak," kata Suryana dilansir dari TribunSeleb Selasa (12/11/24).
"Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan tapi kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan," sambungnya.
Suryana juga menjelaskan permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja ditolak apabila tidak memenuhi syarat.
"Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam Undang-undang jelas syarat rukun nikah seperti apa."
"Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya," bebernya.
Jika permohonan itu ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.
Sementara itu, publik juga menyoroti buku nikah Rizky Febian saat melakukan ijab kabul dengan Mahalini.
Saat itu, setelah melakukan ijab kabul, Rizky Febian dan Mahalini terlihat memamerkan buku nikah mereka.
Digadang-gadang buku nikah Rizky Febian dan Mahalini itu hanyalah properti belaka.
Dugaan tersebut pun tampak disoroti oleh kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto.
Awalnya Markus Hadi Tanoto mengaku tak mengetahui perihal buku pernikahan Rizky Febian dan Mahalini itu.
"Buku nikah itu bisa kok dijadikan properti saya tidak mengetahui, buku nikah itu sudah (sah) atau belum, dan sebagainya," kata Markus Hadi Tanoto dilansir Sripoku.com dari YouTube SelebTubeTv.
Markus bahkan menyebut bila buku nikah tersebut bisa di beli di online shop.
"Kami nggak tau proses pernikahannya, bukunya benar atau tidak, bisa tanya ke WO atau pihak KUA," kata Markus. Markus Hadi Tanoto menjelaskan bahwa pernikahan kliennya pada 10 Mei 2024 hanya salah secara agama. Namun belum tercatat di KUA atau secara hukum.
Oleh sebab itu, kini pihaknya ingin mengajukan pengesahan atas pernikahan Mahalini dan Rizky Febian.
"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," kata Markus Hadi Tanoto.
Kendati demikian, Markus yang mewakili Rizky Febian dan Mahalini tidak membocorkan secara detil, alasan mengapa mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dia juga tidak mau membahas mengenai alasan nikah siri pada bulan Mei lalu.