TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut kronologi insiden penganiayaan antar kerabat yang terjadi di sebuah rumah indekos di Denpasar Timur, Provinsi Bali baru-baru ini.
Bermula dari selisih paham yang berujung penganiayaan antar kerabat terjadi di sebuah kos di Jalan Trengguli no 71, Penatih, Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Imbas dari peristiwa penganiyaan antar kerabat ini, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas nama Samuel Enal Blegur (41) yang diketahui berprofesi sebagai sekuriti.
Samuel Enal Blegur diduga tega melakukan penganiayaan kepada Seprianus Petrus Blegur (30) yang berasal dari satu daerah yang sama, yakni Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dihimpun Tribun Bali, peristiwa penganiayaan ini dipicu persoalan lama yang kembali muncul lantaran salah paham antara pelaku terhadap korban.
Sekira April 2024 lalu, mencuat peristiwa salah paham antara Samuel Ena Blegur dengan Seprianus Petrus Blegur namun perkara tersebut berakhir secara damai.
Tujuh bulan berlalu, puncaknya pada Sabtu, 16 November 2024, muncul perselisihan kembali hingga penganiayaan pun terjadi.
Hal ini terjadi sekitar pukul 22.30 Wita, di mana terduga pelaku Samuel Ena Blegur mengetuk pintu indekos korban yang kala itu didengar oleh istri korban, lantaran korban kala itu tengah mandi.
Seusai itu, korban yang tuntas mandi kemudian keluar dan membuka pintu kos sembari menjemur handuk.
Namun, tiba-tiba pelaku langsung mendekat menghampiri korban dan mengungkit kembali persoalan yang telah lama tuntas 7 bulan lalu.
Pelaku yang berbicara dengan nada suara meninggi itu memantik ketersinggungan korban dan mendorong lehernya.
Karena tak terima dengan hal tersebut, Samuel kemudian memukul Seprianus dengan menggunakan tangan kosong.
Pukulan Samuel itu tepat mengenai muka dan kepala belakang korban hingga jatuh tersungkur.
Menyaksikan peristiwa penganiyaan itu, istri korban kemudian berusaha untuk melerai dan menarik tangan korban.
Namun tiba-tiba, pelaku justru mengambil sepeda anak-anak bermerk BMX milik tetangga kos.
Sepeda tersebut kemudian diarahkan kepada korban sebanyak 2 kali dan tepat mengenai pinggang kiri dan bahu istri korban di sebelah kanan.
Pukulan itu menyebabkan handphone yang dipegang istri korban terjatuh dan pecah.
Kemudian, korban terbangun, namun Samuel Ena Blegur kembali memukul korban hingga mengenai mata sebelah kanan korban.
Sementara istri pelaku yang bernama Yuliana datang dari kamar kosnya turut pula ikut memukuli korban dari belakang dan menarik baju korban sampai robek.
Ketika korban terjatuh, terduga pelaku Samuel Ena Blegur kemudian membenturkan lutut kanannya kea rah mulut korban sebelah kiri sampai mengeluarkan darah.
Menyaksikan peristiwa penganiayaan itu, istri korban kemudian langsung menarik ke dalam kamar supaya meredakan insiden tersebut juga malu pada tetangga karena keributan itu.
Sementara terduga pelaku masih berada di luar bersma istrinya sembari terus menghardik.
Dampak peristiwa itu, Seprianus mengalami luka lebam dan bengkak di bagian mata sebelah kanan, luka robek, juga bengkak pada mulut sebelah kiri bagian dalam.
Tidak hanya itu, pria 30 tahun itu juga mengalami bengkak pada kepala sebelah kiri hingga pinggang kiri yang dikeluhkan nyeri.
Ujung dari penganiayaan tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Denpasar Timur.
Kemudian pada Minggu, 17 November 2024, polisi kemudian menyambangi tempat tinggal pelaku yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi kemudian menciduk dan mengamankan pelaku dari kosnya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal yang mengenai mata sebelah kanan," kata Kasi Humas Polresta Denpsar, AKP I Ketut Sukadi, Senin, 18 November 2024.
Kini Samuel resmi ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 351 KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
(Tribun Bali/Ian)
>>> Baca berita terkait <<<