Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur Tidak Langgar Etik Walau Bertemu Zarof Ricar, Ini Penjelasan MA
Erik S November 18, 2024 02:37 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Majelis Kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Soesilo terkonfirmasi sempat bertemu dengan Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus dan telah ditangkap Kejaksaan Agung. 

Walau demikian, MA mengatakan Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Juru Bicara MA, Yanto menyatakan, pertemuan antara Soesilo dengan Zarof Ricar terjadi Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa.

Hal ini diketahui setelah MA melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024.

“Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yanto, Zarof Ricar sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur.

Namun, MA memastikan pembicaraan itu tidak ditanggapi oleh Hakim Agung Soesilo.

“ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” ucapnya.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bilang, tim khusus pemeriksa MA tidak menemukan ada pertemuan lain antara Zarof Ricar dengan Majelis Hakim Kasasi Ronal Tannur. 

“Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronal Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” kata Yanto.

Dengan demikian, tim pemeriksa MA menyatakan, Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto.

Sementara itu, dua hakim lainnya, yaitu Hakim Agung A dan ST, tidak pernah bertemu atau memiliki hubungan dengan ZR.

Diketahui, Zarof ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.  

Adapun MA memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim juga menegaskan proses kasasi berlangsung normal sesuai prosedur. Putusan kasasi diucapkan pada 22 Oktober 2024, mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.


“Dari seluruh pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kasasi. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Yanto.


Adapun majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo sebagai hakim ketua dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo sebagai hakim anggota

Komisi Yudisial  Bentuk Tim Khusus, Selidiki Dugaan Suap Kasasi Hakim dalam Kasus Ronald Tannur

Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) mengadakan rapat pleno pada Selasa (12/11/2024) untuk membahas perkembangan kasus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) yang terlibat dalam dugaan suap terkait kasasi Gregorius Ronald Tanur (GRT).

"KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar Anggota KY dan Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Mukti Fajar menjelaskan, KY telah melakukan koordinasi intensif dengan MA dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

KY telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya di Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta. Pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen KY untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan dugaan korupsi dalam proses peradilan.

"KY dan Kejagung sepakat untuk bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan melakukan pertukaran informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terlibat dalam kasus ini," tambah Mukti Fajar.

Pemeriksaan terkait kasus ini akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga. KY akan menangani wilayah etik, sementara Kejagung akan menangani aspek pidana.

"KY mengajak media dan publik untuk terus membantu KY mengawal pemeriksaan kasus ini," pungkas Mukti Fajar. (Kompas.com/Tribunnews)

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.