Keluarga Minta Pelaku Pembunuh Ibu Kos di Medan Area Dihukum Seberat-beratnya
Randy P.F Hutagaol November 18, 2024 07:31 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang wanita bernama Netty ditemukan tewas terbunuh di tempat usaha kosnya di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, pada Rabu (23/10/2024) pagi.

Belakangan diketahui bahwa, wanita berusia 60 tahun itu dibunuh oleh penghuni kosnya sendiri bernama Johanes Tambun Eugene alias Abun (59).

Pelaku yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap polisi di Jalan Harjo, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara, pada Sabtu (16/11/2024) dinihari.

Abun pun dihadiahi timah panas oleh petugas, lantaran mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat ditangkap.

Anak korban, Daniel berharap supaya pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya yang telah membunuh ibunya.

Menurutnya, pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap ibu kandungnya.

"Dari kami keluarga berharap, karena ini pembunuhan yang sudah direncanakan, pisau sudah dibeli sebelumnya. Jadi memang sudah direncanakan, kami berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya dan sepantasnya, sesuai dengan apa yang dilakukannya," kata Daniel kepada Tribun-medan, Senin (18/11/2024).

Ia juga berterimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku.

"Kami dari keluarga korban berterimakasih banyak kepada Kapolrestabes Medan, Kapolsek Medan Area dan Kanit Reskrim. Terimakasih banyak," sebutnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap dan menembak pelaku pembunuh ibu kos di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area.

Pelaku yakni bernama Johanes Tambun Eugene alias Abun (59), warga Jalan Lubuk Kuda, Kecamatan Medan Perjuangan. 

Abun ditangkap di Jalan Harjo, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara, pada Sabtu (16/11/2024) dinihari, setelah 23 hari melarikan diri.

Sambil duduk di kursi roda dengan kedua kalinya diperban, pelaku pun dihadirkan oleh petugas di lokasi kejadian.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, pelaku ini merupakan penghuni kos milik korban.

Abun telah tinggal di kosan milik korban selama lima tahun dan sering mendapatkan bantuan dari korban bernama Netty (60).

"Tersangka sehari-harinya mendapatkan bantuan dari korban. baik penginapan, meskipun dia menyewa namun pasti ada kedekatan emosional," kata Gidion kepada Tribun-medan, Senin (18/11/2024).

"Korban sehari hari bekerja membuka warung di tempat ini, yang kemudian rumahnya dijadikan sebagai tempat tinggal dari pelaku. Pelaku tinggal di sini," sambungnya.

Katanya, setelah membunuh korban pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.30 WIB, pelaku pun langsung melarikan diri ke luar kota.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya petugas menangkapnya di sebuah penginapan.

"Penangkapannya di Siborong-borong, setelah yang bersangkutan melarikan diri sesaat setelah melakukan peristiwa pidana," sebutnya.

Lebih lanjut, Gidion mengungkapkan motif dari kasus pembunuhan tersebut, lantaran pelaku meminta pinjaman uang kepada korban sebanyak Rp 1 juta, namun tidak diberikan oleh korban.

"Motifnya sangat tidak logis, hanya gara-gara meminjam uang dan tidak diberikan, tersangka tega menghabisi nyawa orang lain," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.